
KEBUMEN (KebumenUpdate) Setelah dilaporkan kepada Polres Kebumen dalam perkara dugaan penipuan dan pencemaran nama baik, Kepala Desa Petanahan Warkhah dkk dilaporkan oleh warga dan Anggota DPR Ir KRT Darori Wonodipuro MM ke Kejaksaan Negeri Kebumen, Selasa (23/7).
Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) rentang waktu 2013-2018 itu disampaikan oleh tenaga ahli DPR Yarianto dan advokat HD Sriyanto SH MH MM yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Darori Wonodipuro. Laporan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kebumen Pramono Budi Santosa di Kejari Kebumen.
Secara resmi laporan tertanggal 23 Juli 2019 itu ditandatangani oleh dua warga Desa Petanaham bernama Wardiono dan Walidin. Sedangkan di bawahnya mengetahui anggota DPR RI Darori Wonodipuro juga sebagai pelapor.
Adapun sejumlah proyek yang diduga terdapat penyimpangan, menurut laporan itu, adalah proyek renovasi dan pengurugan Pasar Unggas 2013 di Dusun Pasuruhan, Desa Petanahan. Proyek itu sesuai laporan dikerjakan oleh CV Sama-sama atau Sumarno warga Jalan Guyangan, Desa Petanahan.
Baca Juga: Anggota DPR RI Adukan Kades Petanahan ke Polisi, Kasus Apa?
Kemudian sejumlah proyek talut dan proyek pembangunan pasar di Dusun Tumbakkeris dikerjakan oleh CV Kharisma (Darhadi) serta proyek pengaspalan jalan desa mulai dari PKU Muhammadiyah Petanahan lama sampai dengan lapangan Tumbakkeris yang dikerjakan oleh CV Sama-sama.
Laporan yang terdiri atas tiga lembar dengan kop surat Advokat/Pengacara HD Sriyanto SH MH MM & Rekan itu ditembuskan ke Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Semarang, Kapolda Jateng dan Kapolres Kebumen.
Yarianto menyampaikan, laporan ke kejaksaan tersebut merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat. Intinya proyek tersebut diduga terjadi penyimpangan sehingga dilaporkan ke kejaksaan.
“Untuk bukti-bukti sudah kami persiapkan, dan siap kami sampaikan pada saatnya nanti dibutuhkan,” ujar Yarianto didampingi kuasa hukum Sriyanto.
News & Inspiring