Anggaran Kebumen 2026 ‘Terpangkas’ Rp98,7 Miliar: Dana Desa Jadi Korban
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 25 Sep 2025
- visibility 1.280
- comment 0 komentar

Ilustrasi pemangkasan anggaran. (Foto: Gemini)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) —Pemerintah Kabupaten Kebumen harus putar otak untuk menyusun anggaran tahun 2026. Sebab, dana bantuan dari pemerintah pusat, atau yang biasa disebut Transfer Pusat, diperkirakan akan turun drastis, mencapai Rp98,79 miliar.
Total dana yang didapatkan Kebumen dari pusat pada 2025 (APBD Perubahan) adalah sekitar Rp2,287 triliun, namun di tahun 2026, angkanya diprediksi hanya Rp2,188 triliun. Penurunan besar ini terjadi karena banyak pos anggaran yang dipotong atau bahkan dihapus.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen, Aden Andri Susilo, melalui Sekretaris Haris Setyawan, menjelaskan bahwa ada lima pos utama yang membuat anggaran transfer ini anjlok.
Yang pertama dana desa mengalami pemotongan terbesar yaitu sekitar Rp60 miliar. Lalu dana insentif fiskal atau penghargaan hagi daerah berkinerja terbaik sejumlah Rp24 miliar dihilangkan sepenuhnya.
Selanjutnya Dana Bagi Hasil (DBH) khususnya hasil pajak dan sumber daya alam turun Rp31 miliar.
“DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) belum ada info,” jelas Sekretaris BPKPD Kebumen Haris Setyawan, Kamis 25 September 2025.
Lalu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik, seperti jalan atau gedung, dipastikan menjadi nol pada 2026 atau ada penurunan total Rp14,49 miliar.
Selanjutnya dana untuk kegiatan non-fisik seperti pendidikan dan kesehatan (DAK Non Fisik) juga turun Rp12 miliar.
Kabar Baik dari Gaji PPPK
Di tengah kabar buruk itu, ada satu pos anggaran yang justru naik signifikan, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU).
DAU diproyeksikan naik sebesar Rp44 miliar. Namun, dana ini sudah dikunci peruntukannya.
“DAU naik 44 miliar untuk gaji P3K baru,” kata Haris.
Artinya, kenaikan ini akan dipakai untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru.
Dengan berkurangnya dana transfer, terutama di sektor pembangunan fisik dan desa, Pemerintah Kebumen kini dituntut lebih cermat dalam menentukan prioritas belanja daerah untuk tahun anggaran 2026.
Secara terpisah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menyampaikan Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia pada 23 September 2025.
Pengumuman ini disampaikan menyusul disetujuinya Rancangan Undang-Undang APBN 2026. Adapun rancangan alokasi ini mencakup 10 komponen, termasuk Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, DAK Fisik dan Nonfisik, serta Dana Desa. Makin Tahu Indonesia









Saat ini belum ada komentar