Arif-Rista Kalahkan Kolom Kosong, Ini Syaratnya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 24 Sep 2020
- visibility 1.323
- comment 0 komentar

Ketua KPU Kebumen Yulianto menunjukkan SK penetapan paslon. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen secara resmi menetapkan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat dalam Pilbup Kebumen 2020.
Dalam Surat Keputusan KPU Kebumen Nomor 461/PL.02.3-KPt/3305/KPU-Kab/IX/2020, hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat. Yakni H Arif Sugiyanto SH dan Hj Ristawati Purwaningsih SST MM.
Arif Rista Diusung 9 Parpol
Pasangan calon Arif-Rista diusung oleh sembilan partai politik (parpol) atau seluruh parpol yang memiliki kursi di DPRD Kebumen. Sembilan parpol itu adalah PDI Perjuangan dengan 12 kursi, PKB (9 kursi), Partai Gerindra (7 kursi), Partai Golkar (6 kursi), PPP (4 kursi), Nasdem (4 kursi), PAN (3 kursi), Partai Demokrat (3 kursi) dan PKS (2 kursi).
Arif Sugiyanto saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kebumen. Sedangkan Ristawati Purwaningsih merupakan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPC PDI Perjuangan Kebumen. Rista juga diketahui istri mantan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sekaligus pemilik RSU Purwogondo Kuwarasan.
Boleh Pilih Paslon atau Kolom Kosong
Ketua KPU Kebumen, Yulianto menjelaskan bahwa pasca penetapan Paslon, Pilbup Kebumen resmi dilaksanakan dengan satu Paslon. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 54C serta diperjelas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018.
“Dalam pemilihan dengan satu paslon, masyarakat berhak untuk memilih paslon atau kolom kosong,” ujar Yulianto usai rapat pleno penetapan pasangan calon, Rabu 23 September 2020.
Adapun pada surat suara nanti akan memuat dua kolom yang terdiri atas kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Kedua pilihan tersebut dinyatakan sah dan akan dihitung sebagai suara rakyat.
Paslon Terpilih Jika Kantongi Lebih dari 50% Suara Sah
Jika paslon meraih lebih dari 50% suara sah maka berhak ditetapkan sebagai paslon terpilih alias menjadi pemenang Pilbup. Namun jika suara yang diperoleh kurang dari 50% dari suara sah, maka posisi Bupati akan dijabat oleh Penjabat Bupati hingga periode pemilihan selanjutnya.
KPU Kebumen, Kamis 24 September 2020 akan memasuki tahapan berikutnya yakni melakukan pengundian tata letak posisi pasangan calon dalam surat suara. (smn)








Saat ini belum ada komentar