Janjikan Keuntungan 10 %, Perempuan Ini Menipu Hampir Rp 1 Miliar
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 15 Jun 2020
- visibility 1.532
- comment 0 komentar

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Berkedok investasi bisnis di bidang katering, seorang perempuan berinisial SP (37) warga Kecamatan Cilincing Kota, Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta diduga menipu sejumlah warga.
Total yang dihimpun dari sejumlah investor tersebut jumlahlah cukup besar hampir mencapai Rp 1 miliar. Akhirnya SP ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban Dijanjikan Keuntungan Rp 10 Persen
Informasi yang dihimpun, tersangka dilaporkan oleh salah satu korban warga Kecamatan Pejagoan. Korban merasa ditipu karena keuntungan 10 persen setiap bulan yang dijanjikan ternyata tidak diberikan.
Padahal korban telah melakukan transfer kepada tersangka sebanyak Rp 25 juta sebagai modal usaha bersama pada bulan Desember 2019 silam. Janji manis keuntungan Rp 2,5 juta yang akan diberikan pada akhir bulan tidak diberikan tersangka.
Tersangka Selalu Berbelit Jika Ditagih
Tersangka yang kebetulan mengontrak di samping rumah korban selalu berbelit jika ditagih mengenai uang usaha bersama itu.
“Modusnya investasi modal usaha katering. Tiap bulan akan ada keuntungan dari setiap modal yang dititipkan ke tersangka. Namun usaha katering itu tidak pernah ada,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin 15 Juni 2020.
Banyak Korban Titipkan Uang kepada Tersangka
Berdasarkan keterangan tersangka masih banyak korban lainnya yang menitipkan uang kepadanya. Bahkan jika ditotal, dari para korban, tersangka telah menerima uang hampir Rp 1 miliar.
Pertama ada yang ngasih Rp 25 juta, selanjutnya Rp 60 juta, Rp 140 juta, Adapula yang menitipkan Rp 10 juta bahkan ada yang Rp 700 juta. Total kurang lebih Rp 935 Juta.
“Hampir satu miliar Rupiah,” terang AKBP Rudy.
Diduga Tersangka Ingin Terlihat Kaya
Pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Selanjutnya ada beberapa korban yang telah diberikan keuntungan 10 persen. Namun uang tersebut sebenarnya adalah uang korban itu sendiri.
Sang suami juga telah mengingatkan tersangka untuk menyudahi aksi penipuannya agar mengembalikan uang investasi itu kepada para korban. Namun nasihatnya tidak didengarkan tersangka, karena ingin terlihat kaya.
Tersangka Melarikan Diri ke Kabupaten Ciamis
Mengetahui aksinya dilaporkan ke Polres Kebumen, tersangka selanjutnya melarikan diri ke Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Tersangka berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim di rumah mantan pembantunya di Desa/Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Ciamis Rabu 3 Juni 2020 sekira pukul 14.30 Wib.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan,” ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan. (win)







Saat ini belum ada komentar