Positif Covid-19 di Kebumen Tembus 212 Kasus, Enam Meninggal
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 1 Sep 2020
- visibility 3.300
- comment 0 komentar

Satlantas Polres Kebumen membagikan masker kepada pengguna jalan. (Foto: Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kebumen terus mengalami peningkatan. Hingga Selasa 1 September 2020 jumlah kasus positif Covid-19 di Kebumen mencapai 212 orang.
Dari jumlah tersebut sebanyak 48 orang masih dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sedangkan pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia menjadi enam orang.
Transmisi Lokal Virus Corona
Merujuk data yang ada, sebagian besar kasus Covid-19 disebabkan oleh kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi Covid-19 atau transmisi lokal. Sebagian lain memiliki riwayat perjalanan dari luar kota seperti Jakarta, Semarang, Purworejo dan Solo.
Sementara itu, terhitung sejak 24 Agustus 2020, Pemkab Kebumen mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kebumen, sebagai pengganti Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020.
Ruang Lingkup Perbup No. 20 Tahun 2020
Secara garis besar ruang lingkup Perbup ini meliputi; physical distancing dan social distancing, maskerisasi, pembatasan waktu kegiatan masyarakat, pembiasaan cuci tangan dan penggunaan disinfektan.
Perlakuan terhadap pemudik/pendatang, pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum, pelaksanaan karantina dan isolasi, tim pendisiplinan, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan.
Secara rinci Perbup Kebumen tersebut dapat dilihat di sini.
Tim Pendisiplinan Protokol Covid-19
Koordinator Bidang Humas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kebumen Cokro Aminoto menyampaikan, tim pendisiplinan protokol pencegahan penularan covid-19 telah terbentuk dan mulai melaksanakan tugas.
Tim ini di tingkat kabupaten terdiri atas tiga kelompok yaitu untuk wilayah timur tengah dan wilayah barat. Tim pendisiplinan terdiri atas unsur TNI, Polri Satpol PP, Dishub, Dinkes, dan BPBD.
Tim pendisiplinan memiliki tugas (a) koordinasi dan supervisi tim pendisiplinan tingkat kecamatan (b) sosialisasi dan upaya pendisiplinan pada masyarakat (c) evaluasi kondisi untuk disarankan pada stakeholder terkait dalam hal pokok seperti: kepatuhan penggunaan masker, mencuci tangan pakai sabun dan jaga jarak (d) peninjauan lapangan dan tempat strategis (e) pembagian APD. (ndo)







Saat ini belum ada komentar