Tersangka Penggelapan Mobil Menangis di Dada Kapolres Kebumen
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 3 Okt 2019
- visibility 5.443
- comment 0 komentar

Tersangka kasus penggelapan menangis membenamkan wajahnya di dada Kapolres Kebumen. (Foto: Istimewa-KebumenUpdate)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Penyesalan itu datang belakangan. Begitulah yang dirasakan pemuda berinisial WS (19) tersangka kasus penggelapan setelah akhirnya tertangkap polisi.
Tersangka WS yang diketahui warga Desa Kewayuhan, Kecamatan Pejagoan itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen. Dia disangka menjual mobil Toyota Avanza tahun 2007 nomor polisi AA-9123-LD milik Suharyanto warga Desa Kembaran, Kebumen yang dia sewa.
Ungkapan penyesalan itu disampaikan tersangka kepada Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (3/10/2019). Tersangka yang mula-mula berdiri selanjutnya dirangkul oleh AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Baca Juga: Dijanjikan PNS, Empat Warga Pesuningan Tertipu Ratusan Juta. Pelakunya Ternyata…
Tersangka pun menangis sesenggukan dan membenamkan wajahnya di dada Kapolres sembari mengungkapkan perasaan menyesalnya.
“Saya menyesal. Saya tidak akan mengulanginya lagi. Kepada orang tuaku, saya mohon maaf,” sesal WS saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (3/10/2019).
Baca Juga:Pengangguran Habiskan Rp 21 Juta untuk Foya-foya, Penasaran Darimana Uangnya?
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan kasus penggelapan terjadi pada Senin (1/7/2019) silam. Saat itu tersangka menyewa kendaraan selama tiga hari untuk kegiatan di Jakarta dengan meninggalkan KTP sebagai jaminan.
Tetapi setelah mobil dibawa, tersangka tidak dapat dihubungi nomor teleponnya. Akhirnya, 23 September 2019 korban Suharyanto melaporkan hal itu ke polisi.
Pada kenyataannya, mobil yang disewa selanjutnya dijual senilai Rp 15 juta kepada seseorang yang saat ini masih buron. Dalam aksinya dia tidak sendiri. Dia bersama dengan tersangka lainnya inisial RZ(19) warga Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Baca Juga: Pinjam Motor Kepada Lima Orang, Semuanya Digadaikan, Salah Satu Korban Ternyata…
Tersangka diamankan Unit Reskrim, Jumat (27/9/2019) atau empat hari setelah dilaporkan ke Polsek Kebumen. Meski sudah perbuatannya, namun demikian proses hukum tetap berlanjut.
“Kami melakukan pendekatan hati ke hati. Mudah-mudahan di kemudian hari, para tersangka tidak mengulangi perbuatannya,” kata AKBP Rudy didampingi Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dan bakal mendekam di balik jeruji besi untuk menebus keselahannya. (ndo)







Saat ini belum ada komentar