
KebumenUpdate. Pemuda berinisial MU (24) warga Desa/Kecamatan Sempor, Kebumen dilaporkan ke polisi oleh tetangganya bernama Lasino (50) karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat. Saat ini MU telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sempor.
Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kapolsek Sempor Iptu Sugito mengatakan kasus penggelapan berawal ketika tersangka datang ke rumah korban pada hari Sabtu (3/4/2019) sekitar pukul 09.00 wib.
“Tersangka datang ke rumah korban, pada saat itu ingin meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat itu pamitnya mau digunakan untuk menagih hutang di rumah seseorang di Sempor,” jelas Kapolsek Sempor didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno.
Dengan niat menolong tetangganya, Lusino pun meminjamkan sepeda motor tersebu. Rupanya, air susu dibalas air tuba. Kebaikan Lusino dibalas dengan kejahatan tersangka MU dengan cara digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.
Tersangka Menghilang
Hari berganti hari, sepeda motor yang dipinjamkan ke tersangka tidak juga dikembalikan. Tersangka juga menghilang entah ke mana, semenjak meminjam motor tersebut. Akhirnya Lusino yang kebingungan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sempor.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap, Jumat (5/4/2019) sekitar pukul 10.30 wib. Tersangka diamankan di Desa Sempor di rumah temannya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan kejahatan yang sama di empat korban lainnya. Modusnya sama. Tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor, lalu digadai. Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil gadai digunakan untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Kasus ini masih kami kembangkan,” jelasnya seraya menyebutkan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penggelapan. (win)
News & Inspiring