Pemerintah Desa Harus Tahu! Ini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Dana Desa
Diskusi Sekolah Desa dan Anggaran di Sekretariat Formasi (Foto: Padmo-KebumenUpdate)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pada tahun 2021 penggunaan dana desa diprioritaskan pada program dan kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa.

Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  (Mendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Tahun 2021. Adapun prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Bacaan Lainnya

Pemulihan ekonomi nasional dapat dilakukan melalui pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik desa (Bumdes)/Bumdes Bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata. Kemudian penyediaan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan. Berikutnya pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Bumdes atau Bumdes Bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

Kemudian program prioritas nasional sesuai kewenangan desa meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumberdaya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusi. Adapun untuk adaptasi kebiasan baru adalah untuk mewujudkan desa aman Covid-19.

Dana Desa Mendukung Kebijakan Nasional
Dana Desa
Prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. (Foto: Istimewa)

“Aksi SDGs Desa berkontribusi sebesar 74 % terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan,” ujar ujar Koordinator Bidang Pembangunan Desa Tenaga Pendampingi Profesional (TPP) Pusat Kemendes PDTT Nurul Hadi dalam Diskusi Sekolah Desa dan Anggaran (SADAR) di Sekretariat Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen, Sabtu 26 Desember 2020.

SADAR kelas khusus advokasi kebijakan anggaran publik ini diikuti 25 peserta ditambah peserta dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia  (PPDI).

Presidium Formasi Kebumen H Yusuf Murtiono menyampaikan bahwa setiap tahun Kemendes PDTT mengeluarkan peraturan menteri terkait prioritas penggunaan dana desa. Tahun 2021 ini spesifiknya SDGs.

“Diskusi ini bertujuan agar terjadi kesepahaman antara kebijakan di Jakarta dan yang menerjemahkan di kabupaten. Dana desa diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional,” ujarnya.

Dana Desa Dinikmati Langsung Masyarakat Desa
Dana Desa
Prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. (Foto: Istimewa)

Yusuf berharap kebijakan anggaran di desa lebih banyak  dinikmati langsung oleh masyarakat desa. Dalam konteks dampak Covid-19, dana desa dapat memberikan kontribusi mengatasi para pelaku UMKM di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Di bidang pendidikan pendidikan, anak-anak sekolah yang terkendala pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan secara virtual. Tidak semua orang tua memiliki ponsel maupun pulsa yang memadai. Bagaimana desa dapat memfasilitasi itu seperti dengan meningkatkan kapasitas internet, merekrut pendamping dari kader desa untuk memberikan pendampingan belajar kepada anak-anak yang dianggarkan dari dana desa.

“Di bidang kesehatan, bagaimana warga menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Bagaimana desa dapat memfasilitasi handsanitizer, sabun untuk mencuci tangan,” katanya.

Pelopori Tata Kelola Desa yang Baik

Melalui SADAR ini dia berharap akan muncul pegiat anggaran baik di desa/kabupaten. Khusus dari unsur desa, bisa mempelopori tata kelola desa yang baik khususnya bagaimana menggunakan dana desa untuk pemanfaatan yang lebih besar kepada masyarakat.

“Tidak hanya pembangunan fisik seperti jalan dan jembatan tetapi untuk pembangunan ekonomi, budaya, dan pendidikan,” katanya.

Yusuf mendorong agar desa belajar untuk melihat kondisi riel masyarakatnya. Seperti apa saja problem pasca Covid-19. Sebab tidak semua kepala desa mengetahui. Maka dengan belajar secara bertahap akan tahu posisi dan kedudukannya.

“Kita tidak bisa mengharap terlalu banyak dengan pemerintah kabupaten untuk memberikan penyadaran terhadap desa. Karena Pemkab memiliki kepentingan kabupaten. Sehingga desa harus memberdayakan dirinya sendiri,” tandasnya. (smn)

Pos terkait