KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemuda inisial RG (26), warga Desa Pohkumbang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, tersangka diamankan pada Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 19.45 WIB di sebuah kamar kos masuk Kelurahan/Kecamatan Karanganyar.
Baca juga: Berita Foto: Hari Jadi ke-395 Kabupaten Kebumen
“Dari penangkapan yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Kebumen, kami mendapatkan sejumlah barang bukti sepaket ganja,” jelas AKP Heru saat konferensi pers, Rabu 21 Agustus 2024.
Barang bukti sepaket ganja yang diamankan, oleh tersangka dibungkus potongan kertas minyak atau bungkus nasi warna coklat.
Barang bukti lain yang didapatkan adalah kertas papir rokok yang digunakan untuk membuat lintingan ganja, handphone android, serta celana panjang milik tersangka.