Pemuda Asal Desa Pohkumbang Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 22 Agu 2024
- visibility 1.907
- comment 0 komentar

Keterangan tersangka, ganja yang dimiliki ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang. Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri.
“Sudah agak lama mengonsumsi ganja. Ganja didapatkan dengan cara membeli dari teman,” kata tersangka saat dimintai keterangan.
Dari keterangan tersebut, kini penyidik melakukan pengejaran kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya.
Ancaman Pidana
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, denda paling banyak Rp8.000.000.000.
Terkait masalah penyalahgunaan narkotika, sampai dengan saat ini Polres Kebumen masih gencar mencanangkan program Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar).







Saat ini belum ada komentar