PT Pertamina Apresiasi UMKM yang Beralih ke Elpiji NPSO
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 23 Mei 2019
- visibility 3.268
- comment 0 komentar

PT Pertamina memberi santunan anak-anak panti Yayasan Putra Mandiri Pejagoan. (Padmo-KebumenUpdate).
KEBUMEN (KebumenUpdate) – PT Pertamina (Persero) mengapresiasi kepada para pelaku UMKM yang telah beralih menggunakan elpiji Non Public Service Obligation (NPSO) alias non subsidi. Bagaimana tidak, sampai saat ini UMKM merupakan penyumbang terbesar penggunaan elpiji PSO yakni elpiji 3 kg.
“Dalam sebulan satu UMKM menghabiskan 20-25 tabung gas elpiji 3 kg. Diharapkan mereka yang sudah berkembang besar mulai bergeser menggunakan bright gas maupun elpiji 12 kg,” ujar Sales Executive LPG 8 PT Pertamina (Persero) Dimas Aji Kharisma Cakra di sela-sela Berbuka dengan UMKM dan Komunitas (Beduk) di Gading Splash Water, Pejagoan, Rabu (22/5/2019) sore.
Kegiatan yang digelar dengan menggandeng Agen Elpiji PSO Kebumen itu dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Drs Nugroho Tri Waluyo. Hadir para agen elpiji PSO dan NPSO di Kebumen, pelaku UMKM dan komunitas. Dalam acara yang diisi tausiyah dari KH Nashirudin Al Mansur itu diberikan santunan kepada 60 anak dari Yayasan Putra Mandiri Pejagoan.
Tak hanya itu, 10 pelaku UMKM yang sehari-hari sudah menggunakan bright gas juga dihadirkan, seperti pedagang bakso, nasi penggel, dan sate ambal. Hal itu sebagai bentuk apresiasi kepada para UMKM yang sudah menggunakan bright gas.
“Walapun usaha mereka tidak besar, omsetnya pun belum besar namun mereka bersedia mengutamakan barang-barang non PSO. Sebab barang-barang PSO khusus untuk orang yang membutuhkan dalam hal ini warga miskin,” ujarnya.
Dekatkan Diri
Saat ini perbandingan penggunaan elpiji PSO dengan NPSO di rumah tangga 10 banding 90. Yakni 90 % konsumen masih menggunakan elpiji 3 kg dan sisanya 10 % yang menggunakan bright gas maupun elpiji 12 kg.
Untuk itulah melalui kegiatan Beduk itu pihaknya menggandeng UMKM dan komunitas untuk memperkenalkan produk Pertamina bright gas, sekaligus mendekatkan diri kepada konsumen dan berbagi kepada komunitas yang lebih membutuhkan.
Dimas Aji Kharisma Cakra menerangkan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 13 tahun 2018, tidak diatur batasan penggunaan elpiji PSO bagi UMKM. Adapun ukurannya adalah tingkat kewajaran. Yakni UMKM yang mengkonsumsi 20-25 tabung per bulan masih berhak menggunakan elpiji PSO.
“Jika lebih dari itu diharapkan mereka menggunakan bright gas atau elpiji 12 kg,” ujarnya menambahkan pada Permen ESDM sebelumnya diatur omset UMKM Rp 800.000/hari masih bisa menggunakan elpiji 3 kg, tetapi jika lebih dari itu mereka didorong untuk menggunakan elpiji 12 kg.
Hanya saja, pemberian sanksi bagi pengusaha yang tetap menggunakan elpiji PSO kewenangannya pada pemerintah daerah. Meski demikian dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah, Pertamina menginisiasi melakukan sidak ke UKM maupun ke rumah makan besar yang masih menggunakan elpiji 3 kg.
“Kami juga melakukan program trade-in yakni menukar dua tabung elpiji 3 kg kosong dengan satu tabung bright gas 5,5 kg dan konsumen hanya membayar isinya saja,” ujarnya. (ndo)












Saat ini belum ada komentar