Soal Skenario Perpanjangan PPKM Darurat, Ini Kata Bupati Kebumen
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 15 Jul 2021
- visibility 1.790
- comment 0 komentar

Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto meninjau Rutan Kebumen. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemerintah pusat telah menyiapkan skenario perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga enam minggu. Penerapan kebijakan itu jika risiko pandemi Covid-19 masih tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH menegaskan bahwa Pemkab Kebumen akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Apakah pemerintah melakukan perpanjangan PPKM Darurat atau tidak, pihaknya akan mengikutinya.
“Kami belum menerima suratnya. Jadi masih menunggu,” ujar Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto usai mengikuti rapat virtual dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bersama kepala daerah di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Rabu 14 Juli 2021.
1. PPKM Kebijakan Pemerintah Pusat
Bupati menerangkan jika PPKM merupakan kebijakan pusat, berbeda dengan PSBB yang merupakan usulan dari daerah. Untuk itu, dalam hal ini pihaknya tetap akan mengacu petunjuk dari pusat.
“Apapun keputusan pusat ini harus kita dukung. Karena penyelesaian Covid-19 harus bersama-sama. Tidak bisa sendiri-sendiri. Jadi kita ikut pusat,” jelasnya.
2. Pemkab Kebumen akan Perluas Pemberian Bantuan
Bupati menegaskan, seiring dengan penerapan PPKM darurat ini, pihaknya juga memberikan stimulus atau bantuan untuk masyarakat kecil. Sebanyak 3.000 pedagang kaki lima yang berjualan di semua Alun-alun di wilayah Kabupaten Kebumen mendapat bantuan sosial masing masing Rp 750.000.
“Bantuan itu akan kita perluas lagi. Tidak hanya PKL yang ada di Alun-alun Kebumen, Gombong, Karanganyar, Prembun dan Kutowinangun. Tetapi para sopir angkot, tukang cukur, juru parkir dan para PKL yang berjualan di jalan protokol juga akan kami beri bantuan. Artinya kita juga memperhatikan mereka yang terdampak dari PPKM Darurat,” jelas Bupati.
3. Bupati Luruskan Informasi Soal Pembukaan Tempat Ibadah
Kemudian Bupati menambahkan, dalam PPKM darurat ini, dia meluruskan soal adanya informasi yang menyebut pembukaan kembali tempat ibadah dalam revisi PPKM Darurat. Menurutnya itu tidak benar. Instruksi Menteri Dalam Negeri, tidak ada yang menyebut pembukaan kembali tempat ibadah.
“Yang benar bahwa masjid ditutup, tapi tetap adzan berkumandang. Jadi maksud masjid dibuka hanya untuk marbot masjid. Mereka adzan kemudian melaksanakan salat. Bukan untuk masyarakat umum. Ini yang perlu kami luruskan,” tandas Bupati. (gita)







Saat ini belum ada komentar