Breaking News
light_mode
Beranda » News » Sadis!!! Pengakuan Ibu Tiri Pukuli Bocah 5 Tahun Hingga Gegar Otak

Sadis!!! Pengakuan Ibu Tiri Pukuli Bocah 5 Tahun Hingga Gegar Otak

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Jum, 13 Mar 2020
  • visibility 12.652
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Masih ingat kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan lima tahun yang dilakukan oleh ibu tirinya? Ternyata penganiyaan yang dilakukan ibu sambung ini benar-benar sadis hingga korban mengalami gegar otak dan harus dirawat di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.

Polisi menahan sang ibu tiri bernama Septi Rahmayanti (29) warga Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kebumen atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka adalah ibu tiri korban dari perkawinan siri dengan ayah kandung korban bernama Ahmad Barokah (35) warga Karawang, Bekasi pada Januari 2018.

Korban Dipukuli dengan Sebatang Kayu Pohon Jambu

Sebatang kayu yang dipakai memukuli korban menjadi barang bukti. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)

Bagaimana penganiayaan itu dilakukan sehingga kondisinya sempat koma? Menurut pengakuan tersangka penganiayaan itu sudah berlangsung lama. Tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu pohon jambu sepanjang 50 cm dengan diameter 1 cm.

Seluruh bagian tubuh korban menjadi sasaran amukan tersangka. Sebatang kayu jambu itu mengenai bagian paha, pantat, kaki, perut, punggung secara berulang kali.

Terakhir, Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 17.00 wib, tersangka mengaku marah karena anaknya itu tidak langsung pulang ke rumah. Ternyata sejak sepulang sekolah korban berada di rumah gurunya bernama Tumini. Setelah menelpon, kemudian tersangka menjemput korban untuk mengajak pulang ke rumah.

Punggung Korban Ditendang Hingga Jidat Terbentur Lantai

Korban dirawat di ICU RSUD Margono Purwokerto. (Foto: Istimewa)

Sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam rumah. Di ruang TV, tersangka memarahi korban, lalu mengambil sebatang kayu pohon jambu sepankang 50 cm dengan diameter 1 cm yang tergeletak di lantai ruang TV. Tampa ampun tersangka memukul korban mengenai bagian paha, pantat, kaki, perut, punggung sebanyak berulang kali hingga tak terhitung dan mendorong korban hingga jatuh terjengkang.

Tak mengenal belas kasihan, teriakan bocah yang masih duduk di bangku TK itu tak dihiraukan. Bahkan tersangka juga menendang punggung korban hingga jatuh ke depan hingga jidat dan dahi terbentur lantai. Masih belum cukup, kemudian tersangka mencengkeram kedua pipi dan leher korban dengan menggunakan tangan kanannya hingga kedua pipi dan leher mengalami luka-luka.

“Saya emosi. Anaknya nakal susah diatur,” ujar tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat 13 Maret 2020.

Korban Dibawa ke RSUD Setelah Terpeleset Hingga Pingsan

Tersangka dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Kebumen. (Foto: Padmo-KebumenUpdate.com)

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi mengatakan, penyiksaan terhadap anak tersebut, terungkap esok harinya. Rabu, 4 Maret 2020 sekira pukul 06.00 wib korban terpeleset di kamar mandi ketika akan bersiap sekolah. Mendengar suara seperti orang terjatuh tersangka langsung menuju ke kamar mandi dan melihat korban sudah posisi jatuh terlentang sambil menangis.

Kemudian korban dibawa ke tempat tidur kemudian tersangka memberikan makan dan minum kopi dan korban sempat memakanya. Namun, tiba-tiba korban tidak sadarkan diri. Korban akhirnya dibawa ke RSUD dr Soedirman Kebumen. Saat itulah pihak rumah sakit yang melihat adanya kejanggalan luka lebam di tubuh korban, akhirnya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar di kamar RSUD dr Soedirman Kebumen terdapat korban anak yang sedang menjalani perawatan dengan kondisi tidak sadarkan diri. Anggota Polres Kebumen melihat tersangka mencoba untuk kabur sehingga diamankan di Mapolres Kebumen untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. (ndo)

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekolah Desa dan Anggaran

    FORMASI Wisuda Sekolah Desa dan Anggaran IX, Tingkatkan Kapasitas Aparatur dan Masyarakat Desa

    • calendar_month Jum, 1 Apr 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.190
    • 0Komentar

    PETANAHAN (KebumenUpdate.com) – Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) terus memfasilitasi pembelajaran komunitas kepada aparatur dan masyarakat desa khususnya kelompok perempuan dan warga marginal tentang seluk beluk pemerintahan dan pembangunan desa. Salah satu yang dilakukan oleh lembaga yang berada di bawah naungan Yayasan Pemberdayaan Pesantren dan Masyarakat (YP2M) itu adalah mengadakan Sekolah Desa dan Anggaran (SADAR). Tahun […]

  • Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukkan tersangka penganiayaan. (Foto: Polres Kebumen)

    Diledek Saat Boncengkan Istri, Pria Ini Keroyok Tetangga

    • calendar_month Rab, 22 Jul 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 10.607
    • 0Komentar

    GOMBONG (KebumenUpdate.com) – Sempat buron satu tahun lima bulan, dua tersangka kasus penganiayaan di Gombong tertangkap aparat kepolisian. Kedua tersangka berinisial SP (41) dan YU (35) warga Kecamatan Gombong  ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong di wilayah Gombong, Minggu 19 Juli 2020. Kedua disangka menjadi pelaku penganiayaan kepada Waluyo (48) warga Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong Kebumen […]

  • Terapkan Sistem RAS, Desa Banjareja Targetkan Panen 1 Ton Ikan Nila

    Terapkan Sistem RAS, Desa Banjareja Targetkan Panen 1 Ton Ikan Nila

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 405
    • 0Komentar

    KUWARASAN (KebumenUpdate.com) – Usai meresmikan Gedung Dakwah Muhammadiyah PCM/PCA Kuwarasan, Bupati Kebumen Lilis Nuryani melanjutkan agenda kerja dengan meninjau inovasi budidaya ikan nila menggunakan sistem Recirculating Aquaculture System (RAS), Minggu 8 Februari 2026. Program ini dikelola oleh Bumdes Sri Manunggal, Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan. Berbeda dengan kolam konvensional, teknologi RAS merupakan sistem budidaya intensif yang […]

  • Ketoprak Gen Z Pecahkan Rekor Pengunjung Car Free Night di Kebumen

    Ketoprak Gen Z Pecahkan Rekor Pengunjung Car Free Night di Kebumen

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 967
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Acara pentas seni Ketoprak Gen Z dengan lakon “Jumedhuling Samudra Purba” berhasil memecahkan rekor jumlah penonton Car Free Night di Alun-alun Pancasila Kebumen, Sabtu 9 Agustus 2025. Adapun lakon yang dibawakan mengadaptasi cerita legendaris Aji Saka dan Dewata Cengkar, yang kemudian dikaitkan dengan keberadaan situs di UNESCO Global Geopark Kebumen, tepatnya di […]

  • Tercebur Sumur

    Pria Paruh Baya Tercebur Sumur di Desa Ambalkumolo, Begini Kronologinya

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 5.132
    • 0Komentar

    BULUSPESANTREN (KebumenUpdate.com) – Seorang pria paruh baya berinisial SP (47) warga Desa Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi meninggal dunia tercebur sumur saat sedang menimba air di sumur rumah orangtuanya di Desa Ambalkumolo, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Jumat 24 November 2023. Keterangan Kapolsek Buluspesantren Iptu Darminto menyebutkan, perisriwa itu bermula saat keponakan korban berinisial ML (27) […]

  • Ki Langgeng Hidayat membuat wayang di kediamannya Desa Rangkah, Buayan, Kebumen. (Foto: Istimewa)

    Banyak Jadwal Pentas Wayang Batal, Ini yang Dilakukan Dalang Ki Langgeng Hidayat

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 5.680
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pandemi Covid-19 yang melanda saat ini benar-benar membikin limbung para pekerja seni. Hal serupa juga dirasakan para seniman tradisional seperti kesenian wayang kulit. Satu di antaranya turut terdampak adalah dalang wayang kulit Ki Langgeng Hidayat. Kebijakan pemerintah menerapkan pembatasan fisik dan sosial guna memutus mata rantai penularan virus Corona membawa berdampak turunan. […]

expand_less