Breaking News
light_mode
Beranda » News » Sadis!!! Pengakuan Ibu Tiri Pukuli Bocah 5 Tahun Hingga Gegar Otak

Sadis!!! Pengakuan Ibu Tiri Pukuli Bocah 5 Tahun Hingga Gegar Otak

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Jum, 13 Mar 2020
  • visibility 12.670
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Masih ingat kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan lima tahun yang dilakukan oleh ibu tirinya? Ternyata penganiyaan yang dilakukan ibu sambung ini benar-benar sadis hingga korban mengalami gegar otak dan harus dirawat di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.

Polisi menahan sang ibu tiri bernama Septi Rahmayanti (29) warga Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kebumen atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka adalah ibu tiri korban dari perkawinan siri dengan ayah kandung korban bernama Ahmad Barokah (35) warga Karawang, Bekasi pada Januari 2018.

Korban Dipukuli dengan Sebatang Kayu Pohon Jambu

Sebatang kayu yang dipakai memukuli korban menjadi barang bukti. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)

Bagaimana penganiayaan itu dilakukan sehingga kondisinya sempat koma? Menurut pengakuan tersangka penganiayaan itu sudah berlangsung lama. Tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu pohon jambu sepanjang 50 cm dengan diameter 1 cm.

Seluruh bagian tubuh korban menjadi sasaran amukan tersangka. Sebatang kayu jambu itu mengenai bagian paha, pantat, kaki, perut, punggung secara berulang kali.

Terakhir, Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 17.00 wib, tersangka mengaku marah karena anaknya itu tidak langsung pulang ke rumah. Ternyata sejak sepulang sekolah korban berada di rumah gurunya bernama Tumini. Setelah menelpon, kemudian tersangka menjemput korban untuk mengajak pulang ke rumah.

Punggung Korban Ditendang Hingga Jidat Terbentur Lantai

Korban dirawat di ICU RSUD Margono Purwokerto. (Foto: Istimewa)

Sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam rumah. Di ruang TV, tersangka memarahi korban, lalu mengambil sebatang kayu pohon jambu sepankang 50 cm dengan diameter 1 cm yang tergeletak di lantai ruang TV. Tampa ampun tersangka memukul korban mengenai bagian paha, pantat, kaki, perut, punggung sebanyak berulang kali hingga tak terhitung dan mendorong korban hingga jatuh terjengkang.

Tak mengenal belas kasihan, teriakan bocah yang masih duduk di bangku TK itu tak dihiraukan. Bahkan tersangka juga menendang punggung korban hingga jatuh ke depan hingga jidat dan dahi terbentur lantai. Masih belum cukup, kemudian tersangka mencengkeram kedua pipi dan leher korban dengan menggunakan tangan kanannya hingga kedua pipi dan leher mengalami luka-luka.

“Saya emosi. Anaknya nakal susah diatur,” ujar tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat 13 Maret 2020.

Korban Dibawa ke RSUD Setelah Terpeleset Hingga Pingsan

Tersangka dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Kebumen. (Foto: Padmo-KebumenUpdate.com)

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi mengatakan, penyiksaan terhadap anak tersebut, terungkap esok harinya. Rabu, 4 Maret 2020 sekira pukul 06.00 wib korban terpeleset di kamar mandi ketika akan bersiap sekolah. Mendengar suara seperti orang terjatuh tersangka langsung menuju ke kamar mandi dan melihat korban sudah posisi jatuh terlentang sambil menangis.

Kemudian korban dibawa ke tempat tidur kemudian tersangka memberikan makan dan minum kopi dan korban sempat memakanya. Namun, tiba-tiba korban tidak sadarkan diri. Korban akhirnya dibawa ke RSUD dr Soedirman Kebumen. Saat itulah pihak rumah sakit yang melihat adanya kejanggalan luka lebam di tubuh korban, akhirnya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar di kamar RSUD dr Soedirman Kebumen terdapat korban anak yang sedang menjalani perawatan dengan kondisi tidak sadarkan diri. Anggota Polres Kebumen melihat tersangka mencoba untuk kabur sehingga diamankan di Mapolres Kebumen untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. (ndo)

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nelayan Meninggal di Tengah Lautan, Ini Penyebabnya

    Nelayan Meninggal di Tengah Lautan, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.321
    • 0Komentar

    AYAH (KebumenUpdate) – Kabar duka dari Pantai Logending, Kecamatan Ayah, Kebumen. Seorang nelayan dilaporkan meninggal dunia di tengah lautan saat sedang mencari ikan, Selasa (2/7/2019) pagi. Nelayan naas itu diketahui bernama Poniran (39) asal Desa Sukomulyo Kecamatan Rowokele, Kebumen. Nelayan ini meregang nyawa di atas kapal di perairan Pantai Logending sekira pukul 07.39 wib. Informasi […]

  • Ilustrasi anak tenggelam. Sumber: suluh.co

    Bocah 7 Tahun Tenggelam Saat Mandi di Sungai, Begini Nasibnya

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.469
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang bocah 7 tahun tenggelam di aliran Sungai Kedungbener,  Desa Sumberadi, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Selasa 3 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB. Nyawa Hafi Faizah bocah Desa Tanasari, Kebumen itu tak terselamatkan meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Mansyur (44) warga Desa Tanahsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen tak pernah mengira jika tamasya bersama dengan keponakannya […]

  • Patroli Gabungan di Malam Minggu: Bubarkan Balap Liar, Razia Hotel, dan Antisipasi Tawuran

    Patroli Gabungan di Malam Minggu: Bubarkan Balap Liar, Razia Hotel, dan Antisipasi Tawuran

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2024
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 2.338
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Aksi balap liar saat yang berlangsung Sabtu malam, 28 September 2024 di dua lokasi dibubarkan tim patroli gabungan. Para pemuda yang sedang melakukan balap liar langsung membubarkan diri ketika petugas datang ke lokasi. Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Polres Kebumen Kompol Setiyoko, patroli skala besar diikuti personel Polres Kebumen, Kodim 0709 […]

  • Ini Fakta di Balik Viral Mikrobus Kontingen POPDA Kebumen ke Semarang

    Ini Fakta di Balik Viral Mikrobus Kontingen POPDA Kebumen ke Semarang

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2026
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 2.189
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Pemerintah Kabupaten Kebumen menggelar rapat evaluasi terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Daerah (POPDA) Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 menyusul adanya sorotan publik di media sosial mengenai armada transportasi kontingen. Rapat evaluasi dihadiri Bupati Kebumen dan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Kamis, 3 September 2026. Turut hadir […]

  • Siap-siap dan Catat Tanggalnya! Karnaval Pembangunan Kebumen Kembali Digelar

    Siap-siap dan Catat Tanggalnya! Karnaval Pembangunan Kebumen Kembali Digelar

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 2.994
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali menggelar agenda tahunan Karnaval Pembangunan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mengusung tema “Kebumen Berdaya Masyarakat Sejahtera”, karnaval ini bertujuan untuk menampilkan kreativitas dan potensi unggulan dari berbagai elemen masyarakat. Acara puncak karnaval dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 Agustus 2025, dimulai pukul 13.00 […]

  • Halal Bihalal warga Prumpung

    Halal Bihalal Warga Prumpung, Perkuat Silaturahmi dan Toleransi

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 360
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Warga RT 04 RW 02 Kampung Prumpung, Kelurahan Bumirejo, Kebumen, menggelar silaturahmi dan halal bihalal pada Minggu 29 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB di halaman PT SBC Sertifikasi itu hadir seluruh warga setempat. Meski sederhana, suasana acara hangat dan penuh kebersamaan. Warga dari berbagai kalangan hadir untuk saling […]

expand_less