Breaking News
light_mode
Beranda » News » Sadis!!! Pengakuan Ibu Tiri Pukuli Bocah 5 Tahun Hingga Gegar Otak

Sadis!!! Pengakuan Ibu Tiri Pukuli Bocah 5 Tahun Hingga Gegar Otak

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Jum, 13 Mar 2020
  • visibility 12.681
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Masih ingat kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan lima tahun yang dilakukan oleh ibu tirinya? Ternyata penganiyaan yang dilakukan ibu sambung ini benar-benar sadis hingga korban mengalami gegar otak dan harus dirawat di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.

Polisi menahan sang ibu tiri bernama Septi Rahmayanti (29) warga Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kebumen atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka adalah ibu tiri korban dari perkawinan siri dengan ayah kandung korban bernama Ahmad Barokah (35) warga Karawang, Bekasi pada Januari 2018.

Korban Dipukuli dengan Sebatang Kayu Pohon Jambu

Sebatang kayu yang dipakai memukuli korban menjadi barang bukti. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)

Bagaimana penganiayaan itu dilakukan sehingga kondisinya sempat koma? Menurut pengakuan tersangka penganiayaan itu sudah berlangsung lama. Tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu pohon jambu sepanjang 50 cm dengan diameter 1 cm.

Seluruh bagian tubuh korban menjadi sasaran amukan tersangka. Sebatang kayu jambu itu mengenai bagian paha, pantat, kaki, perut, punggung secara berulang kali.

Terakhir, Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 17.00 wib, tersangka mengaku marah karena anaknya itu tidak langsung pulang ke rumah. Ternyata sejak sepulang sekolah korban berada di rumah gurunya bernama Tumini. Setelah menelpon, kemudian tersangka menjemput korban untuk mengajak pulang ke rumah.

Punggung Korban Ditendang Hingga Jidat Terbentur Lantai

Korban dirawat di ICU RSUD Margono Purwokerto. (Foto: Istimewa)

Sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam rumah. Di ruang TV, tersangka memarahi korban, lalu mengambil sebatang kayu pohon jambu sepankang 50 cm dengan diameter 1 cm yang tergeletak di lantai ruang TV. Tampa ampun tersangka memukul korban mengenai bagian paha, pantat, kaki, perut, punggung sebanyak berulang kali hingga tak terhitung dan mendorong korban hingga jatuh terjengkang.

Tak mengenal belas kasihan, teriakan bocah yang masih duduk di bangku TK itu tak dihiraukan. Bahkan tersangka juga menendang punggung korban hingga jatuh ke depan hingga jidat dan dahi terbentur lantai. Masih belum cukup, kemudian tersangka mencengkeram kedua pipi dan leher korban dengan menggunakan tangan kanannya hingga kedua pipi dan leher mengalami luka-luka.

“Saya emosi. Anaknya nakal susah diatur,” ujar tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat 13 Maret 2020.

Korban Dibawa ke RSUD Setelah Terpeleset Hingga Pingsan

Tersangka dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Kebumen. (Foto: Padmo-KebumenUpdate.com)

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi mengatakan, penyiksaan terhadap anak tersebut, terungkap esok harinya. Rabu, 4 Maret 2020 sekira pukul 06.00 wib korban terpeleset di kamar mandi ketika akan bersiap sekolah. Mendengar suara seperti orang terjatuh tersangka langsung menuju ke kamar mandi dan melihat korban sudah posisi jatuh terlentang sambil menangis.

Kemudian korban dibawa ke tempat tidur kemudian tersangka memberikan makan dan minum kopi dan korban sempat memakanya. Namun, tiba-tiba korban tidak sadarkan diri. Korban akhirnya dibawa ke RSUD dr Soedirman Kebumen. Saat itulah pihak rumah sakit yang melihat adanya kejanggalan luka lebam di tubuh korban, akhirnya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar di kamar RSUD dr Soedirman Kebumen terdapat korban anak yang sedang menjalani perawatan dengan kondisi tidak sadarkan diri. Anggota Polres Kebumen melihat tersangka mencoba untuk kabur sehingga diamankan di Mapolres Kebumen untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. (ndo)

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sagara View

    Sagara View of Karangbolong Dilengkapi Wahana Perosotan Raksasa, Pacu Adrenalin Wisatawan

    • calendar_month Jum, 14 Jun 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 7.876
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Sagara View of Karangbolong, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen terus melengkapi fasilitas dengan menambah wahana baru. Menyambut liburan sekolah, destinasi wisata yang sedang hits ini menambah wahana baru berupa Mega Slide, sebuah perosotan raksasa berwarna warni. Mega Slide memiliki tinggi 10 meter, lebar 3 meter dan panjang lintasan mencapai 100 meter. Wahana perosotan […]

  • Bupati Kebumen Yazid Mahfudz menyerahkan hadiah bagi kecamatan lunas PBB. (Foto: Istimewa)

    Baru 10 Kecamatan Berkinerja Baik dalam Pelunasan PBB

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.116
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemkab Kebumen memberikan penghargaan kepada kecamatan, desa/kelurahan atas pencapaian pelunasan PBB 2019 dan apresiasi kepada wajib pajak atas pembayaran PBB 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Secara simbolis penghargaan diserahkan oleh Bupati Kebumen Yazid Mahfudz pada Pekan Panutan Pembayaran dan Gebyar Apresiasi PBB tahun 2020 di Ruang Arungbinang Komplek Pendopo Rumdin Bupati, […]

  • Buta

    Di Petanahan, Pria Buta Hidup Sebatang Kara Tinggal di Gubuk Reot

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 6.355
    • 0Komentar

    PETANAHAN (KebumenUpdate.com) – Hidup sebatang kara, tanpa keluarga dengan kebutaan pada kedua matanya membuat hidup Sudarsono (65) benar-benar memilukan. Pria tua ini sehari-hari tinggal di sebuah gubuk reot yang berdiri di atas tanah milik warga setempat. Kehidupan Sudarsono benar-benar tidak layak. Untuk makan sehari-hari, dia hanya mengandalkan dari belas kasihan para tetangganya. Hanya saja, dengan […]

  • Jembangan

    Perahu Naga di Jembangan Diminati Wisatawan, Pengelola Diminta Utamakan Keselamatan

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.195
    • 0Komentar

    PONCOWARNO (KebumenUpdate.com) – Pada libur Lebaran Idul Fitri 1446, sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Kebumen dipenuhi oleh pengunjung, baik dari Kebumen sendiri maupun luar daerah. Salah satunya adalah Jembangan Wisata Alam (JWA) yang terletak di Kecamatan Poncowarno, yang menjadi tujuan wisatawan. Di lokasi tersebut, wisatawan tampak menikmati suasana bersama sanak saudara, termasuk di sekitar bendungan […]

  • Dukung Arif Sugiyanto

    Advokat Senior Dukung Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Maju Kembali, Bersih dari Korupsi dan Berprestasi

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.492
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Sejumlah tokoh masyarakat Kebumen menanggapi positif pernyataan Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH MH yang berniat kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satunya disampaikan oleh advokat senior Kebumen HD Sriyanto SH MH MM. Sriyanto memuji kepemimpinan Bupati Arif Sugiyanto yang membawa banyak perubahan dan kemajuan di Kabupaten Kebumen. […]

  • Buka Bersama Civitas Akademika

    Unimugo Gelar Buka Puasa Bersama Civitas Akademika, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 432
    • 0Komentar

    GOMBONG (KebumenUpdate.com) – Universitas Muhammadiyah Gombong (Unimugo) menggelar kegiatan buka puasa bersama Badan Pembina Harian (BPH), pimpinan universitas, dosen, tenaga kependidikan, serta pensiunan di lingkungan kampus, Selasa 10 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kebersamaan keluarga besar Unimugo selama bulan suci Ramadan. Acara yang berlangsung hangat tersebut merupakan agenda tahunan kampus. […]

expand_less