Ayah Tiri di Kebumen Ditangkap, Cabuli Anak Sejak Kelas 5 SD
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 10 Okt 2025
- visibility 804
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Pelaku berinisial X, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, telah diamankan setelah aksinya dilaporkan oleh ibu kandung korban pada 23 Juli 2025.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, dalam konferensi pers pada Jumat 10 Oktober 2025 menjelaskan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya,” ujar Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata serta Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah.
Pencabulan ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, bahkan sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Kejadian terakhir terjadi pada Februari 2025 di ruang tamu rumah mereka di Kecamatan Kutowinangun.
Modus dan Ancaman Pembunuhan
Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan situasi ketika istri atau ibu korban tidak berada di rumah untuk melampiaskan hawa nafsunya. Untuk memastikan korban bungkam, pelaku juga melontarkan ancaman pembunuhan.
“Awas kamu, nanti kalau ngomong nanti tak bunuh,” tiru Faris, menirukan perkataan tersangka saat melakukan pengancaman sesuai pemeriksaan penyidik.
Untuk memperkuat pengungkapan kasus, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban, serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban.
Dua alat bukti telah dikumpulkan dan dianggap cukup untuk penahanan. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban serta hasil pemeriksaan psikologis.
Tersangka X dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mengingat status pelaku sebagai orang tua/pengasuh korban, ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiganya, sehingga pelaku terancam hukuman lebih dari 20 tahun.
Polres Kebumen pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan dan perubahan perilaku anak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kebumen,” pungkas Wakapolres seraya mengingatkan jika terjadi kasus seperti ini untuk segera melapor dan mendapatkan pendampingan psikologis.







Saat ini belum ada komentar