Ini Penggalangan Dana yang Boleh Dilakukan Komite Sekolah Sesuai Surat Edaran Bupati Kebumen
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 23 Nov 2022
- visibility 10.174
- comment 0 komentar

Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH. (Foto: Dok. Pemkab Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH mengeluarkan surat edaran terkait tugas dan kewenangan Komite Sekolah dalam melaksanakan penggalangan dana kepada wali siswa atau pihak terkait.
Surat edaran itu mengatur penggalangan dana dalam rangka untuk menunjang kegiatan sekolah, khususnya SD dan SMP Negeri yang masuk dalam kewenangan Pemkab Kebumen.
Bupati menyatakan bahwa penggalangan sumber daya masyarakat dimulai dari penyusunan rencana kerja satuan pendidikan yang dituangkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun proposal oleh Komite Sekolah.
“Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat,” ujar Bupati dalam keterangannya yang termuat di SE tersebut.
Ketentuan Penggalangan Dana dari Orang Tua
Untuk penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua, atau wali siswa wajib mengikuti ketentuan dan tata cara sebagai berikut;
Pertama, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh Komite Sekolah.







Saat ini belum ada komentar