Ini Lagi, Peternak Ayam Nyabu Supaya Dibilang Keren dan Gaul
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 7 Mei 2020
- visibility 7.804
- comment 0 komentar

Peternak ayam yang mengkonsumsi sabu ditahan di Mapolres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen)
KARANGSAMBUNG (KebumenUpdate.com) – Macam-macam saja alasan pembenar orang menjadi pencandu Narkoba. Seperti diakui oleh seorang peternak ayam berinisial ID (40) warga Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
Dia ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Kebumen di rumahnya, Selasa 24 Maret 2020. Penangkapan peternak ayam itu merupakan hasil pengembangan kasus Narkoba dengan tersangka SJT (27) penjual bakso yang lebih dahulu ditangkap polisi.
Polisi Amankan Pipet Kaca dengan Sisa Sabu
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu buah pipet kaca dengan sisa sabu, dua lembar alumunium foil, serta smartphone milik tersangka. Kepada penyidik tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu dari tahun 2009 silam.
“Jadi sangat beruntung, tersangka bisa kami tangkap. Banyak para pengguna Narkoba yang overdosis dan berujung maut,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto saat press rilis, Kamis 6 Mei 2020.
Ada alasan cukup menggelitik saat polisi mengintrogasi tersangka mengapa dia mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu bukan karena beban hidup atau pun tekanan hidup yang melampiaskan ke penyalahgunaan Narkoba.
Tersangka Mengaku Narkoba Membuat Keren dan Gaul
Menurutnya, sabu yang dia konsumsi membuat dia semakin keren dan gaul. Awalnya tersangka ikut-ikutan temannya menggunakan sabu, selanjutnya ketagihan dan membeli sendiri.
Selanjutnya kebiasaan mengkonsumsi sabu ID diketahui oleh tersangka SJT yang merupakan saudara sepupunya. Bukannya menegur, keduanya malah menjadi partner saat memakai sabu. Akibat perbuatannya, kini tersangka tidak lagi keren dan harus meringkuk di dalam Rutan Polres Kebumen.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” ujar AKP R Widiyanto. (win)








Saat ini belum ada komentar