Ini Penggalangan Dana yang Boleh Dilakukan Komite Sekolah Sesuai Surat Edaran Bupati Kebumen
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 23 Nov 2022
- visibility 10.180
- comment 0 komentar

Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH. (Foto: Dok. Pemkab Kebumen)
Tidak berasal dari peserta didik atau orang tua atau wali yang tidak mampu secara ekonomis,” terang Bupati.
Kemudian, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
“Tidak dikaitkan dengan bantuan sosial yang sepenuhnya menjadi hak peserta didik atau orang tua atau wali,” lanjut Bupati.
Baca Juga: 1.907 Guru di Kebumen Jadi PPPK, Sedot Anggaran Rp 139 Miliar untuk Gaji
Setiap melakukan penggalangan dana wajib dituangkan dalam bentuk Proposal Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya yang diketahui kepala sekolah dengan dilengkapi pernyataan memberikan sumbangan dan atau bantuan dari orang tua atau wali siswa.
“Kemudian setelah itu harus diputuskan pada Rapat Pleno Komite Sekolah yang dihadiri oleh orang satuan pendidikan, orangtua atau wali murid, pemangku kepentingan penyelenggara lainnya,” jelas Bupati.
Dana Bantuan Wajib Dibukukan pada Rekening Bersama
Semua dana bantuan atau sumbangan wajib dibukukan pada Rekening Bersama atas nama Ketua Komite Sekolah dan Kepala Sekolah.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang berasal dari selain peserta didik atau orangtua atau wali murid melalui upaya kreatif, inovatif, dan tidak boleh bersumber dari perusahaan rokok dana atau lembaga yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, dan perusahaan minum beralkohol.
“Kemudian hasil penggalangan dana penggunaanya harus dilaporkan oleh Komite kepada kepada orangtua atau wali peserta didik, masyarakat dan kepala sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikitnya satu kali dalam satu semester,” ujar Bupati.
Penggunaan Uang Komite yang Diperbolehkan
Lalu dalam SE yang dikeluarkan Bupati juga dijelaskan bahwa penggunaaan uang Komite hanya boleh untuk membiayai kekurangan gaji honorarium guru tidak tetap atau pegawai tdak tetap.







Saat ini belum ada komentar