Tudingan Fiktif Berakhir Malu, Disdikpora Kebumen Beberkan Fakta Penyaluran Hibah
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sen, 20 Apr 2026
- visibility 1.588
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen menggelar sosialisasi kebijakan sekaligus forum klarifikasi terkait transparansi pengelolaan anggaran di Aula Ki Hadjar Dewantara, Senin 20 April 2026.
Forum terbuka ini dihadiri oleh jajaran internal dinas, penilik, seluruh pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta awak media guna meluruskan pemberitaan miring terkait tudingan dana hibah fiktif.
Kepala Disdikpora Kebumen, Agus Sunaryo, menegaskan bahwa sebagai OPD dengan porsi anggaran besar untuk pelayanan dasar, pihaknya sangat membuka diri terhadap pengawasan masyarakat. Namun, ia menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyudutkan tanpa adanya konfirmasi mendalam.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik, namun kami berharap rekan-rekan media melakukan kroscek data secara mendalam. Jangan sampai karena ketidaktahuan soal regulasi pusat atau dinamika lapangan, lahir pemberitaan yang justru menyesatkan masyarakat,” tegas Agus.
Fakta Dana Hibah PKBM
Terkait isu ketidaksesuaian alamat penerima hibah yang dituding fiktif, Agus menjelaskan bahwa PKBM memiliki karakteristik operasional yang fleksibel dan sangat dimungkinkan berpindah lokasi demi menyesuaikan kebutuhan warga belajar.
Hal ini diperkuat oleh kesaksian langsung pengelola PKBM yang menjadi obyek pemberitaan. Di depan forum, pengelola tersebut mematahkan narasi media dengan memaparkan bukti kegiatan yang nyata.
Lebih lanjut, Agus Sunaryo juga meluruskan kesalahan data nominal yang ditulis oleh media tersebut.
“Indikator nominal ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang terinput dalam Dapodik. Dana ditransfer langsung dari pusat ke rekening lembaga. Kami di Disdikpora melakukan fungsi pencatatan dan pengawasan. Jadi, tidak ada dana yang tidak tersalurkan,” tambahnya.
Mendengar penjelasan teknis dan kesaksian langsung pengelola PKBM, penulis berita tersebut mengakui adanya keterbatasan informasi dan tidak melakukan kroscek kepada pengelola terkait perpindahan domisili sebelum menulis berita.
“Hari ini semua sudah clear dan terbantahkan dengan kehadiran pengelola di sini. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi insan pers agar lebih profesional, akuntabel, dan mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada masyarakat Kebumen,” pungkas Agus Sunaryo.
Tantangan Pendidikan dan Sumbangan Masyarakat
Selain polemik hibah, Agus juga membahas tentang Dana BOS yang belum mencukupi seluruh operasional sekolah, terutama untuk pembinaan bakat siswa.
“Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sumbangan sukarela dari masyarakat mampu diperbolehkan. Namun, kami melarang keras pungutan bagi keluarga tidak mampu (Desil 1-4). Jangan sampai sekolah dibentur-benturkan dengan alasan sumbangan, padahal regulasinya jelas untuk mendukung mutu pendidikan,” kata Agus. Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar