Ini Penggalangan Dana yang Boleh Dilakukan Komite Sekolah Sesuai Surat Edaran Bupati Kebumen
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 23 Nov 2022
- visibility 10.390
- comment 0 komentar

Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH. (Foto: Dok. Pemkab Kebumen)
Kemudian pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yaitu kegiatan perlombaan, ekstrakurikuler, pembinaan karakter, dan atau boarding school yang tidak dianggarkan.
Baca Juga: Gabung 23 SD, Hapus Korwil Pendidikan, Bupati Kebumen Beri Penjelasan
“Boleh juga digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah secara wajar, yang meliputi kebutuhan administrasi ata alat tulis kantor. Konsumsi rapat pengurus. Transportasi dalam rangka melaksanakan tugas, dan atau Kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan,” terangnya.
Bupati menekankan, pengembangan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemkab Kebumen menjadi tanggung jawa Pemkab Kebumen dan tidak diperbolehkan menggunakan dana dari Komite Sekolah.
Lalu di poin terakhir Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sesuai kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan atau sumbangan apabila satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.








Saat ini belum ada komentar