Kabar Gembira! Pemkab Kebumen Berikan THR untuk Pegawai Non-ASN, Kades, dan Perangkat Desa
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sab, 22 Mar 2025
- visibility 1.147
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen kembali memberikan kabar gembira menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Kali ini, Pemkab Kebumen memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau tambahan jasa bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tambahan penghasilan (Tamsil) untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa.
Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 22 Maret 2025 menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberian THR bagi pegawai non-ASN telah ditandatangani dan siap untuk dicairkan. Adapun besaran THR yang akan diterima oleh masing-masing pegawai non-ASN adalah Rp300.000.
“Semoga dengan pemberian THR ini, dapat membantu memenuhi kebutuhan Lebaran. Mohon jangan dilihat dari besar kecilnya, tetapi ini adalah komitmen kami dari Pemerintah Daerah untuk tetap memperhatikan pegawai non-ASN, karena bagaimanapun mereka juga sama-sama bekerja untuk pemerintah dan masyarakat,” ujar Bupati Lilis.
Selain pegawai non-ASN, Pemkab Kebumen juga memberikan Tamsil kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa. Besaran Tamsil yang diberikan bervariasi, yaitu:
- Kepala Desa: Rp1.100.000
- Sekretaris Desa: Rp990.000
- Perangkat Desa: Rp891.000
Tamsil ini diberikan satu kali dalam setahun, menjelang perayaan Idul Fitri.
“Semoga Tamsil ini dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan Lebaran. Insya Allah, semua kita perhatikan, baik itu teman-teman pegawai non-ASN, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, semuanya mendapatkan tambahan jasa atau THR dari pemerintah daerah,” tambah Bupati.
Pencairan THR bagi pegawai non-ASN akan dilakukan setelah pembayaran jasa untuk bulan Januari dan Februari 2025 direalisasikan, atau paling lambat pada tanggal 25 Maret 2025.
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum merealisasikan pembayaran jasa pegawai non-ASN, maka pembayaran THR akan dilakukan setelah pembayaran jasa bulan Januari dan Februari selesai direalisasikan.








Saat ini belum ada komentar