Konsumsi Sabu, Buruh Serabutan Ditangkap Polisi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 15 Jun 2020
- visibility 2.573
- comment 0 komentar

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen)
KARANGANYAR (KebumenUpdate.com) – Narkoba bisa menjerat siapa saja untuk menjadi pencandunya. Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan pun tak luput godaan barang terlarang itu.
Pria berinisial HYT (37) warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kebumen ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kebumen sesaat setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Selasa 2 Juni 2020.
Ditangkap di Halaman Hotel di Karanganyar
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan tersangka ditangkap di halaman sebuah hotel di wilayah Kecamatan Karanganyar.
“Saat penangkapan itu, kami menemukan sejumlah barang bukti diantara empat paket sabu dan satu unit smartphone,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanta, Minggu 14 Juni 2020.
Mengaku Empat Paket Sabu Milik Temannya
Dari pengakuan HYT, empat paket sabu yang diamankan Sat Resnarkoba adalah milik temannya warga Yogyakarta yang dipesan melaluinya.
“Tersangka ini adalah pengguna. Kami masih menyelidiki kasus ini dan mengembangkan lebih dalam, termasuk siapa yang menyediakan sabu kepada tersangka HYT ini,” ungkap AKBP Rudy.
Ancaman Pidana Paling Lama 12 Tahun Penjara
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 8 miliar,” ujarnya. (win)







Saat ini belum ada komentar