Enam Warung di Petanahan Jadi Korban Order Fiktif, Pelaku Ngaku Personel Polsek
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Ming, 10 Jan 2021
- visibility 1.398
- comment 0 komentar

Pedagang menunjukkan makanan orderan fiktif di Polsek Petanahan. (Foto: Polres Kebumen)
PETANAHAN (KebumenUpdate) – Penipuan pulsa dan order makanan fiktif terjadi di Kecamatan Petanahan, Kebumen. Tak tanggung-tanggung, enam warung makanan menjadi korban penipuan melalui orderan palsu tersebut.
Pelaku juga tergolong nekat, karena saat melakukan aksinya dia mengaku sebagai personel Polsek Petanahan. Tak pelak, Mapolsek Petanahan pada Sabtu 9 Januari 2020 dibanjiri orderan makanan dari orderan dari pelaku tersebut.
Daftar Warung yang Jadi Korban Penipuan
Kejadian penipuan itu menimpa sejumlah warung di Kecamatan Petanahan. Di Warung Raja Bakso Petanahan, pelaku memesan enam porsi bakso. Bakso samping Alfamart Petanahan, pelaku memesan tujuh porsi bakso. Di warung makan timur Benteng Petanahan, pelaku memesan enam porsi ayam rames. Aneka jus timur Benteng Petanahan, tersangka memesan empat porsi jus alpukat dan pulsa Rp 100.000.
Rumah makan Aloha Desa Karangduwur, pelaku memesan nasi ayam geprek enam porsi. Warung Bu Mio depan SMP Negeri Petanahan, pelaku memesan delapan porsi ayam geprek.
Pelaku Mengaku Personel Polsek Petanahan
Setiap melakukan aksinya mengaku sebagai personel Polsek Petanahan. Pelaku memesan sejumlah makanan di warung yang ada di Petanahan melalui Whatsapp dengan nomor 081334749304 dan 081332835652. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menggunakan foto profil Whatsapp dengan foto seorang polisi.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto membenarkan kejadian itu. Kurang lebih sudah ada enam warung menjadi korban penipuan itu. Pelaku kejahatan memesan makanan dan minuman serta pulsa melalui Whatsapp.
“Korbannya adalah para warung yang ada di Petanahan. Makanan-makanan itu, oleh korban diantar ke Mapolsek. Hari ini sudah ada enam korban yang melapor ke Polsek,” ungkap Iptu Sugiyanto.
Polres Kebumen Selidiki Kasus Order Fiktif
Sampai dengan saat ini, Polres Kebumen masih menyelidiki kasus tersebut. Tak ingin hal tersebut terulang, kepada pemilik warung makan diminta untuk mengecek kembali kebenaran pemesan.
“Jika tidak kenal atau ada nomor asing yang pesan mengatasnamakan Polres, ataupun Polsek, kami mengimbau untuk diteliti kembali. Jangan sampai menjadi korban berikutnya,” imbau Iptu Sugiyanto.
Iptu Sugiyanto menegaskan, pelaku kejahatan jika tertangkap bisa dijerat hukum pidana. Pelaku bisa dikenakan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (smn)







Saat ini belum ada komentar