1.907 Guru di Kebumen Jadi PPPK, Sedot Anggaran Rp 139 Miliar untuk Gaji
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 11 Jun 2022
- visibility 2.289
- comment 0 komentar

Para guru foto bersama bupati dan wakil bupati Kebumen usa menerima SK PPPK. (Foto: Dok. Pemkab Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Sebanyak 598 guru di Kebumen menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH menyerahkan SK pengangkatan tersebut di Pendopo Kabumian, Jumat 10 Juni 2022.
Penyerahan SK kali ini yang terakhir di tahun 2022. Bulan lalu, Bupati juga telah menyerahkan SK pengangkatan untuk 1.309 guru PPPK. Sehingga total tahun 2022 Pemkab Kebumen telah mengangkat 1.907 guru sebagai PPPK.
Baca Juga: Guru Honorer di Sekolah Negeri Usia Lebih 35 Tahun Makin Terjepit
Bupati Arif Sugiyanto mengungkapkan bahwa sebenarnya jumlah total penerimaan kuata guru PPPK di Kebumen sebanyak 2.355. Namun baru bisa dilaksanakan untuk tahap I dan tahap II. Sedangkan untuk tahap III masih terus diupayakan agar bisa segera terlaksana.
“Kita terus mengupayakan agar penerimaan guru PPPK tahap III bisa dimulai, karena ini memang menjadi keputusan pemerintah pusat. Jumlah total kuota guru PPPK di Kebumen tahap I sampai III ada 2.355 kuota,” ungkapnya.
Diketahui gaji guru PPPK di Kebumen berdasarkan SK yang diterima sebesar Rp 3 juta tiap bulannya. Adapun total anggaran pemerintah daerah yang tersedot untuk gaji guru PPPK sebesar Rp 139 miliar.
Pesan Bupati
Bupati dalam sambutannya di depan ratusan guru PPPK menyampaikan pentingnya menjalankan tugas sebagai guru yang profesional, guru yang mampu mendidik putra putrinya menjadi generasi yang unggul dan berprestasi.
Bupati mewanti-wanti agar guru PPPK dan semua guru yang bertugas di sekolah negeri agar tidak sekali-sekali menarik pungutan terhadap siswa atau wali murid. Jika masih ditemukan sekolah negeri berbayar, maka Bupati memastikan tidak memberikan gaji untuk gurunya.
“Bagi sekolah manapun yang masih mengadakan pungutan, maka saya pastikan guru dan PPPK tidak akan saya tandatangani penerimaan gajinya,” tandasnya.
Baca Juga: PGRI Kebumen Dampingi 2.836 GTT Hadapi Seleksi PPPK
Bupati mengatakan begitu, karena sekolah negeri dari SD sampai SMA sederajat gratis. Seluruh kebutuhan dan biaya operasional sekolah sudah ditanggung Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Sehingga, tidak dibenarkan jika masih ada pungutan untuk siswa atau wali murid.
Terlebih biaya pendidikan yang dianggarkan APBD sudah sangat besar melebihi batas dari UU yang hanya mengamanatkan 20 persen. Namun untuk di Kebumen anggaran pendidikan dialokasikan sebesar 30,7 persen.
“Ini merupakan wujud komitmen kami untuk menjadikan pendidikan di Kebumen maju. Karena pendidikan adalah modal dasar utama untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berkhlak dan ini menjadi program prioritas kami,” terang Bupati.








Saat ini belum ada komentar