2021, Pemerintah Bantu Iuran Peserta JKN-KIS Mandiri Kelas 3
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 6 Jan 2021
- visibility 1.008
- comment 0 komentar

Kepala BPJS Kesehatam Kantor Cabang Kebumen Wahyu Giyanto. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pada tahun 2021, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35.000 dari yang seharusnya Rp 42.000. Sementara sisanya pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Di Wilayah Kerja BPJS Kantor Cabang Kebumen 108.928 Jiwa
Kepala Cabang Kebumen BPJS Kesehatan, Wahyu Giyanto menjelaskan ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
“Kebijakan ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat,” ujar Wahyu Giyanto melalui siaran pers, Selasa 5 Januari 2020.
Berdasarkan data Desember 2020, di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, jumlah peserta PBPU kelas 3 aktif yang berhak mendapatkan bantuan iuran sebesar 108.928 jiwa. Rinciannya rincian Kebumen 56.162 jiwa, Purworejo 31.769 jiwa dan Wonosobo 20.997 jiwa
Pembayaran Klaim Berjalan Tertib
Wahyu Giyanto mengungkapkan bahwa komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN- KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak. Hal ini penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. Sehingga diharapan tidak akan menghambat fasililtas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” kata Wahyu.
Anggaran Bantuan Iuran PBPU-BP Kelas 3 Rp 2,4 triliun
Pada tahun 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp 2,4 triliun, untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.
Secara keseluruhan pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp 51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Termasuk di dalamnya bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp 48,8 triliun,” kata Wahyu.
Fokus Perkuat Anggaran Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat
Pemerintah saat ini juga terus fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS di tahun 2021 merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan pemerintah.
“Jadi diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 di tahun 2021 jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan,” katanya.
Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19. Bahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini sudah berorientasi pada kesehatan. (***)








Saat ini belum ada komentar