Pengedar Tertangkap, Pelanggan Pil Hexymer Ternyata Pelajar
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 4 Feb 2020
- visibility 9.008
- comment 0 komentar

Sejumlah paket pil Hexymer yang diamankan Polres Kebumen. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
GOMBONG (KebumenUpdate.com) – Penyalahgunaan obat keras seperti pil Hexymer secara ilegal di Kabupaten Kebumen cukup memprihatinkan. Meski sudah banyak pengedar maupun pengguna yang ditangkap polisi, namun peredaran pil tersebut terus terjadi.
Yang semakin membuat miris ialah adanya fakta bahwa pelanggan obat dari golongan psikotropika yang diperuntukkan mengatasi gejala penyakit parkinson itu adalah para pelajar. Fakta ini disampaikan oleh seorang tersangka pengedar pil Hexymer yang ditangkap oleh jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kebumen.
Pengedar Masukkan Pil Hexymer ke Bungkus Rokok
Seorang remaja dengan inisial IK alias Botak (19) warga Desa Wero Kecamatan Gombong, Kebumen ditangkap polisi saat akan transaksi di wilayah Gombong Rabu 29 Januari 2020 sekira pukul 00.10 wib. Polisi juga mengamankan 273 butir pil Hexymer yang telah dibagi dalam sejumlah paket.
Dalam mengedarkan pil Hexymer tersangka memiliki modus yakni dengan memasukkan pil tersebut ke sebuah bungkus rokok. Selanjutnya paketan itu dijual dengan harga bervariasi.
Sepaket Berisi 10 Butir Pil Dijual Rp 40.000
Satu paket berisi 10 butir pil warna kuning tersebut dijual Rp 40.000. Sedangkan dia membeli dari seseorang di Purwokerto Rp 25.000 setiap paketnya.
“Jadi keuntungan per paket Rp 15.000,” ujar remaja yang masih pengangguran itu di hadapan polisi.
Tersangka Diancam Pidana Paling Lama 10 Tahun
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mardi menyampaikan tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Tersangka terancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Konsumsi Pil Hexymer Harus Pakai Resep Dokter
Mengkonsumsi pil Hexymer dalam dosis tinggi dapat menyebabkan beberapa efek samping, seperti bingung, eksitasi, dan gangguan jiwa. Pil Hexymer termasuk obat yang tidak dijual bebas dan memerlukan resep dokter untuk menggunakannya.
Merujuk data Polres Kebumen kasus tindak pidana Narkoba di Kebumen cukup tinggi. Tahun 2019, Polres Kebumen menangani 34 kasus yang seluruhnya telah diselesaikan. Jumlah ini jauh lebih tinggi dari 2018 yakni 23 kasus.
“Semakin banyaknya kasus Narkoba yang diungkap sebenarnya bentuk keberhasilan Polres Kebumen. Namun hal ini menjadi indikasi meningkatnya peredaran narkoba di Kebumen,” ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan. (ndo)








Saat ini belum ada komentar