Papdesi dan PPDI Kebumen Anggap Perpres 104 Ciderai Kedaulatan Desa
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 17 Des 2021
- visibility 3.069
- comment 0 komentar

Papdesi dan PPDI Kebumen menemui Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH untuk menyampaikan aspirasi terkait Perpres 104 tahun 2021, (Foto: Padmo)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaram 2021 mendapatkan resistensi di tingkat pemerintah desa. Bagaimana tidak, dalam pasal 5 ayat (4) yang mengatur penggunaan Dana Desa, bantuan langsung tunai paling sedikit 40 %.
Kemudian program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 % dan dukungan pendanaan Penanganan Covid-19 paling sedikit 8 %. Dengan demikian, paling sedikit 68 persen penggunaan Dana Desa sudah diatur oleh pemerintah pusat.
Hal itu mendorong Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kebumen dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen menolak pemberlakuan pasal 5 ayat (4) tersebut.
Baca Juga: Perajin Gula Semut di Desa Giyanti dan Wonoharjo Dibantu 100 Dapur Bersih
“Selain pengaturan penggunaan Dana Desa pasal itu jelas melampaui kewenangan dan bertabarakan karena pengaturan penggunaan Dana Desa telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahan tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN,” ujar Ketua DPC Papdesi Kebumen S Budi Murnianto saat audiensi dengan Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH, Senin 13 Desember 2021.







Saat ini belum ada komentar