Papdesi dan PPDI Kebumen Anggap Perpres 104 Ciderai Kedaulatan Desa
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 17 Des 2021
- visibility 3.264
- comment 0 komentar

Papdesi dan PPDI Kebumen menemui Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH untuk menyampaikan aspirasi terkait Perpres 104 tahun 2021, (Foto: Padmo)
Budi Murnianto yang merupakan Kades Wonoharjo Kecamatan Rowokele tersebut menyampaikan bahwa jika tidak ada respon pemerintah, maka sisa Dana Desa sebesar 32 persen akan diserahkan kembali kepada Kementerian Desa PDT melalui para pendamping desa untuk menyusun kembali RKP Desa dan APB Desa tahun 2022.
“Sebab saat ini proses di desa sudah tahap evaluasi RAPB Desa oleh Bupati melalui Camat. Artinya selama anggaran 2022 kami pemerintah desa di Kebumen tidak melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tandasnya.
Panduan Indikator
Pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk program yang menjadi prioritas pemerintah nasional hanya memberikan panduan indikator program/kegiatan yang harus dicapai oleh pemerintah desa berdasarkan kewenangan desa. Bukan mengatur besaran yang jelas-jelas ‘mengkebiri’ nilai-nilai kedaulatan desa yang telah dimandatkan dalam Undang-undang Desa.
“Tahapan perencanaan dan penganggaran desa setiap tahun dimulai bulan Juni untuk menyusun RKP Desa dan APB Desa selambat-lambatnya 31 Desember.








Saat ini belum ada komentar