Tak Kuat Beli Sabu, Kuli Bangunan Beralih Konsumsi Pil Hexymer
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 7 Mei 2020
- visibility 7.876
- comment 0 komentar

Tersangka pengedar pil Hexymer ditahan di Mapolres Kebumen. (Dok. Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Wabah akibat virus Corona berdampak berbagai kalangan. Bahkan seorang pencandu Narkoba pun tak luput dari dampak pandemi Covid-19.
Ah, yang benar saja? Ya, hal itu diakui oleh seorang pemuda berinisial TM (27) asal Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen. Kepada polisi, dia mengaku sebagai pemakai narkoba jenis sabu. Sekarang ini, pemuda yang sehari-hari menjadi kuli bangunan itu tak kuat membeli barang haram itu. Harga sabu-sabu yang mahal itu sudah terjangkau bagi kuli yang sekarang ini lebih banyak menganggur.
Banting Setir Mengkonsumsi Pil Hexymer
Untuk itulah dia banting setir beralih mengkonsumsi pil Hexymer karena Narkoba jenis Sabu itu tak sanggup dia beli. Dia juga mengedarkan pil Hexymer sejak pertengahan 2019. Dari keuntungan itu dia bisa untuk membeli rokok dan pil Hexymer untuk dikonsumsi pribadi.
“Sasaran penjualannya adalah para remaja dan anak jalanan,” ujarnya di Mapolres Kebumen.
TM ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba lantaran di daerah tempatnya tinggal, Kamis 19 Maret 2020. Polisi menetapkan dia sebagai tersangka pengedar secara ilegal Pil Hexymer kepada masyarakat umum.
Polisi Amankan 140 Butir Pil Hexymer
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanto menjelaskan, selain tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan 140 butir pil Hexymer atau 14 paket hemat. Masing-masing berisi 10 butir pil Hexymer siap edar.
Tersangka menerima keuntungan 200 persen lebih untuk setiap paketnya. Tiap paketnya, tersangka membeli dari seseorang dengan harga Rp 10.000. Selanjutnya oleh tersangka dijual kembali dengan harga Rp 35.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pil Hexymer Dipakai untuk Pengobati Penyakit Parkinson
Pil Hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk pengobati penyakit parkinson. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat pengurang ketegangan. Peredaran Hexymer memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang salib merah.
Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter. Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran cerna. Hal ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk. (pdm)







Saat ini belum ada komentar