Masa Reses Anggota Dewan, Seperti Apa Idealnya?

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota dewan sering bahkan menjadi kewajiban melakukan reses. Di mana reses merupakan kegiatan yang dilakukan di luar masa sidang untuk menggali aspirasi dari konstituen.

Setidaknya itulah yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Fuad Wahyudi dalam kegiatan jumpa pers terkait pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten Kebumen masa sidang 1 tahun 2023.

Baca juga: Public Hearing Raperda BUMDes, Kebumen Jadi Pilot Project

Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen saat jumpa pers. (Foto: Hari)

Menurutnya, masa reses adalah waktunya masyarakat memberikan aspirasi kepada anggota dewan. Ketika ada anggota dewan yang tidak mengambil reses, menurut Fuad Wahyudi hal itu bisa dikatakan suatu kerugian.

“Karenanya informasi atau aspirasi dari masyarakat tidak tersampaikan. Dalam rangka rencana kerja pembangunan daerah, prosesnya juga dilakukan melalui reses dari aspirasi anggota dewan. Sehingga reses ini menjadi bagian pelaksanaan demokrasi,” kata Fuad.

Halaman: 1 2 3

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya