Kejari Kebumen Segera Umumkan Tersangka Baru Korupsi Disnakerkop UKM 2019
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 29 Des 2021
- visibility 4.490
- comment 0 komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH. (Foto: Istimewa)
Tujuh Perkara
Selama 2021 Kejari Kebumen pihaknya menangani tujuh perkara tipikor. Perkara pertama berawal dari penangkapan terpidana Yani Puspitasari yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat pada perkara dugaan penyimpangan dana Simpan Pinjam Perempuan pada kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Petanahan, Kebumen tahun 2014-2015.
Yani Puspitasari yang merupakan tim verifikasi pada program kegiatan tersebut menggunakan nama-nama orang lain guna seakan-akan mengajukan pinjaman di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Pertahanan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 459.574.000.
“Terpidana saat ini telah menjalani hukuman pidana di Lapas Wanita Semarang dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Kemudian denda Rp 50 juta subsidiair dua bulan, uang pengganti Rp 352.004.000 subsidiair empat bulan,” ujarnya.
Selanjutnya penanganan perkara dugaan kredit fiktif pada PD BPR BKK Kebumen tahun 2011 dengan tiga tersangka atas nama Kasimin SE eksekutif perbankan, Giyatmo SKep Ners selaku debitur, dan Azam Fatoni SH MSi Mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kebumen yang pada saat itu menjadi Dewan Pengawas PD BPR BKK Kebumen pada masa itu.
Perkara ini menyita perhatian publik dikarenakan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini yang merupakan hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp 8,7 miliar. Dalam perkara ini Kasimin dan Azam Fatoni dijatuhi pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan enam bulan denda Rp 300.000 juta subsidiair 3 bulan penjara.
Sedangkan Giyatmo SKep Ners dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun denda Rp 500 juta subsidiair tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 8,7 Miliar subsidiair satu tahun kurungan.








Saat ini belum ada komentar