Kejari Kebumen Segera Umumkan Tersangka Baru Korupsi Disnakerkop UKM 2019
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 29 Des 2021
- visibility 4.409
- comment 0 komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kejaksaan Negeri Kebumen membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pada kegiatan fasilitasi pengembangan sarana promosi hasil produksi pada Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan SH MH dalam sela-sela Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa 28 Desember 2021.
“Hal tersebut nantinya akan dibuat gelar perkara atau ekspose oleh para jaksa penyidik dengan memperhatikan fakta persidangan yang berkembang dalam perkara tersebut,” ujar Budi Setyawan.
Baca Juga: Komitmen Cegah Korupsi, Kantor Pertanahan Kebumen Canangkan Zona Integritas
Hal ini juga mendasarkan pada jenis dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan. Dalam persidangan terdakwa didakwa dengan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Artinya bahwa ada orang lain yang menyuruh lakukan, memerintahkan, mendesain, turut serta melakukan kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa Ir Hj Siti Kharisah MM.
Tersangka baru akan diumumkan pekan depan diawal tahun 2022 sebagai komitmen Kejaksaan Negeri Kebumen dalam penuntasan perkara tersebut. Sampai dengan saat ini belum ditentukan siapa tersangka baru tersebut, karena atas fakta persidangan muncul orang lain yang turut serta dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut berdasarkan hasil penghitungan fisik atau volume pekerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Kebumen ditemukan adanya selisih volume pekerjaan antara kontrak kerja dengan hasil pelaksanaannya.








Saat ini belum ada komentar