Pasca Disahkannya UU PBJ, Aktivitas Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Melalui E-Katalog

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Di depan ratusan kepala desa se-Kabupaten Kebumen, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Hendrar Prihadi berpesan agar para kepala desa memahami tentang proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.

“Mereka (kepala desa) punya anggaran dana desa, ada yang Rp 1 miliar, bahkan 2 sampai 3 miliar. Namun seringkali tidak dipakai dengan baik dan benar. Satu proseduralnya, di dalam undang-undang korupsi masa pantau sampai 17 tahun. Jadi saya berharap kepala desa memahami aturan itu,” kata Hendrar Prihadi di Gedung Setda, Jumat 1 Maret 2024.

Baca juga: Realisasi Dana Desa di Kebumen untuk 2023 Mencapai Rp 454 Miliar

Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa oleh LKPP RI di Gedung Setda Kebumen. (Foto: Hari)

Selain itu, pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang pro produk dalam negeri melalui Inpres 2 tahun 2022 jadi alasan mengapa sosialisasi ini digelar.

“Pro produk dalam negeri, pro pelaku UMK-Koperasi, transparan, efisien, dan cepat. Nah itu yang saya ingatkan ke teman-teman terutama kepala desa. Mengapa kepala desa? Karena hari ini kepala desa sudah masuk masa transisi. Nanti begitu Undang-undang PBJ-nya selesai tahun ini, tahun depan semua aktivitas proses PBJ sampai tingkat desa harus lewat e-katalog,” lanjutnya.

Halaman: 1 2

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya