Sujud Gantian Polisikan Wabup Kebumen, Kasus Apa?
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 13 Apr 2020
- visibility 11.668
- comment 0 komentar

Sujud Sugiarto didampingi para pengacara menunjukkan STTLP. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Mantan perangkat desa yang juga aktivis LSM Sujud Sugiarto (55) akhirnya memenuhi janjinya untuk melaporkan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto ke Polres Kebumen.
Wabup Kebumen Arif Sugiyanto dilaporkan oleh Sujud atas dugaan tindak pidana suap untuk memperoleh jabatan. Setelah sempat belum menerima laporan karena tidak disertai alat bukti permulaan yang cukup, akhirnya polisi menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Senin 13 April 2020.
Laporkan Dugaan Suap Kepada Anggota DPRD

Sujud menandatangani surat laporan. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
STTLP Nomor: STTLP/13/IV/2020/SPKT ditandatangani oleh Sujud Sugiarto dan diketahui oleh Kepala SPKT Polres Kebumen Ipda Fuad Inayah. Saat menyampaikan laporan Sujud didampingi sejumlah pengacara dari Kebumen Lawyer Club (KLC) yang diketuai pengacara Teguh Purnomo.
“Saya melaporkan Arif Sugiyanto terkait dugaan melakukan suap atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk mempengaruhi dan/atau menggerakkan hati dan fikirannya pada pemilihan Wakil Bupat oleh DPRD Kebumen,” terang Sujud usai melakukan pelaporan.
Menurut Sujud, Arif Sugiyanto diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kebumen pada Februari 2019. Pemberian uang itu dimaksudkan agar saat proses pemilihan Wakil Bupati Kebumen Antar Waktu yang melalui DPRD, para anggota DPRD memilih Arif karena pemilihan saat itu menggunakan mekanisme suara terbanyak.
Wabup Dianggap Lebih Dahulu “Menyulut Api”

Sujud Sugiarto saat mendatangi Mapolres Kebumen. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
Sekadar mengingatkan, Pemilihan Wabup Kebumen oleh DPRD dilaksanakan pada 25 Maret 2019. Saat itu Arif bersaing dengan satu kandidat lain atas nama Busro. Pada saat pemilihan, Arif mendulang 41 suara sedangkan Busro mendapat tiga suara, dan tiga suara lainnya dinyatakan tidak sah. Saat itu ada tiga anggota DPRD Kebumen yang berhalangan hadir.
Disinggung mengapa baru melaporkan sekarang kejadian tahun 2019, Sujud beralasan bahwa Arif Sugiyanto sebagai Wakil Bupati yang terlebih dahulu “menyulut api”. Seharusnya, kata dia, hubungan sosial kemasyarakatan bisa lebih santun jika Arif tidak lebih dulu melaporkan dia ke polisi.
“Tapi saudara Arif sebagai orang tua kedua di Kebumen ini sudah membawa saya sebagai warga negara ke ranah premium remidium (hukum pidana diberlakukan sebagai pilihan utama, red). Maka saya juga punya hak yang sama,” jelasnya lagi. (ndo)







Saat ini belum ada komentar