Percepat Reforma Agraria, Tim Terpadu Kementerian Kehutanan Verifikasi Lahan Permukiman di Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 8 Apr 2026
- visibility 346
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemerintah Kabupaten Kebumen menerima kunjungan Tim Terpadu Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kementerian Kehutanan di Rumah Berdaya, Rabu 8 April 2026.
Pertemuan strategis ini menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan konflik penguasaan lahan serta percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kebumen yang selama ini bersinggungan dengan kawasan hutan.
Ketua Tim PPTPKH, Wahyu, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Cipta Kerja untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan terkait penguasaan tanah. Fokus utamanya adalah pemukiman warga dan fasilitas umum agar dapat diproses melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyambut baik langkah koordinasi ini. Ia menekankan bahwa kepastian status lahan adalah kunci utama dalam memberikan perlindungan bagi warga serta kelancaran program pemerintah daerah.
“Pemerintah Kabupaten Kebumen sangat mendukung kehadiran Tim Terpadu dari Kementerian Kehutanan. Langkah ini sangat krusial guna memberikan kepastian hukum bagi warga yang sudah lama bermukim di kawasan hutan,” ujar Bupati Lilis.
Lebih lanjut, Bupati Lilis memaparkan bahwa kondisi geografis Kebumen yang berbatasan dengan lahan Perhutani sering kali menjadi kendala bagi pembangunan fasilitas publik. Ia berharap hasil dari verifikasi ini dapat membuka jalan bagi perbaikan aksesibilitas di berbagai wilayah.
“Kami berharap koordinasi ini menjadi solusi administratif agar perbaikan infrastruktur jalan kabupaten, khususnya di wilayah utara, serta pengembangan destinasi wisata tidak lagi terkendala oleh status lahan. Ini semua demi meningkatkan kesejahteraan dan mobilitas masyarakat Kebumen,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Tim PPTPKH menjelaskan bahwa untuk kepentingan umum seperti revitalisasi jalan, Pemkab dapat menempuh skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Jika luasan lahan di bawah 5 hektar, persetujuan cukup melalui Gubernur, sehingga proses perbaikan jalan kabupaten yang terkendala izin bisa segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala DLHKP Kebumen, Asep Nurdiana, menyebutkan pihaknya telah mengusulkan lahan seluas lebih dari 400 hektar untuk ditata.
Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat bahwa seluruh usulan akan disaring ketat sesuai regulasi yang berlaku agar tercipta tata kelola aset yang akuntabel dan legal. Makin Tahu Indonesia









Saat ini belum ada komentar