Di Kebumen Sudah Berlaku Larangan Penjualan Gas Melon Lewat Pengecer
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sen, 3 Feb 2025
- visibility 1.746
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Adanya larangan penjualan gas melon (LPG 3 kilogram) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025, Kepala Disperindag KUKM Kabupaten Kebumen, Haryono Wahyudi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah berlaku di Kebumen sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
“Prinsipnya kita mengikuti kebijakan dari pusat. Jadi begitu sudah ada aturannya, maka penjualan gas LPG 3 kilogram sekarang sudah dilarang dijual di eceran,” ujar Haryono, Senin 3 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pengaturan penjualan gas melon dibuat agar subsidi pemerintah tepat sasaran, yakni diperuntukan bagi warga kelas menengah bawah.
Adapun penggunanya berdasarkan Perpres 104/2007 & 38/2019 terbagi menjadi empat kategori yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Sesuai Surat Direktur Jenderal Migas No B701 MG.05/DJM/2025 bahwa TMT O1 Februari 2025 penjualan LPG 3 kg dari pangkalan wajib 100% langsung ke pengguna. Konsumen akhir tidak diperkenankan lagi menyalurkan ke pengecer.
“Ya seperti itu, namanya barang subsidi, pemerintah itu inginnya diterimakan kepada yang berhak. Jadi sekali lagi bukan untuk mempersulit, tapi tujuannya diberikan kepada yang berhak,” katanya.







Saat ini belum ada komentar