Pasca Disahkannya UU PBJ, Aktivitas Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Melalui E-Katalog
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 1 Mar 2024
- visibility 1.395
- comment 0 komentar

Hendrar Prihadi menambahkan, selama ini kendala yang dihadapi pelaku UMK-K adalah melek teknologi. Menurutnya, ini menjadi tugas pemerintah daerah untuk membimbing dan melatih agar pelaku UMK-K melek teknologi terutama e-katalog.
Realisasi UMK-K di Kebumen
Adapun hasil monitoring PBJ di Kabupaten Kebumen tahun 2023, realisasi UMK-K sebesar Rp315,13 miliar. Persentasenya 47,43% terhadap rencana umum pengadaan (RUP) penyedia yang senilai Rp664,45 miliar.
“Belanja APBD Kebumen 47 persen sudah melibatkan UMK-K. Entah produknya atau kategori penyedia jasanya. Boleh dicek, karena di catatan kami seperti itu. Pasca Undang-undang PBJ, desa itu wajib mengikuti proses aturan pengadaan barang dan jasa seperti pemerintah daerah,” pungkas Hendrar.
Sementara itu Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan bahwa untuk saat ini, e-katalog sudah digunakan di pemerintah daerah.
“Salah satu bukti bahwa dengan adanya e-katalog, pertumbuhan ekonomi di Kebumen lebih baik dari provinsi dan nasional, itu indikator yang utama. Dengan adanya pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog lokal, masyarakat kita sendiri yang mendapat manfaatnya,” tuturnya.








Saat ini belum ada komentar