
KEBUMEN (KebumenUdpate.com) – Pemkab Kebumen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar Gebyar Pajak Daerah Tahun 2024 dan Sosialisasi Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETPD), Kamis 22 Agustus 2024.
Event yang berlangsung di Gedung Pertemuan Setda Kebumen ini dihadiri 800 peserta. Mulai dari forkopimda, perwakilan BUMN, lurah/kepala desa, serta perwakilan wajib pajak daerah (pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, pajak MBLB, dan pajak bumi bangunan).
Baca juga: Selama 3 Bulan, Denda Administrasi PBB Dihapus Pemkab Kebumen
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Aden Andri Susilo, menjelaskan bahwa dilaksanakannya Gebyar Pajak Daerah untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak.
“Baik itu wajib pajak bumi bangunan maupun pajak lainnya. Diberikan apresiasi atas kontribusinya terhadap Kabupaten Kebumen. Kami berharap para wajib pajak yang lain bisa terpicu lebih tepat waktu dan lebih baik lagi ke depannya,” kata Aden.
Adapun kriteria untuk peraih hadiah dilihat dari tingkat pelunasan setiap jenis pajak. Termasuk dalam hal ini media/saluran pembayaran yang digunakan wajib pajak.
“Kita kerjasama dengan Bank Indonesia yang dilihat dari chanel pembayaran. Karena ini non tunai seperti melalui QRIS dan lainnya,” lanjut Aden.
Suka menulis, membaca dan berpetualang.