Selama 3 Bulan, Denda Administrasi PBB Dihapus Pemkab Kebumen

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Selama tiga bulan, denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dihapuskan oleh Pemkab Kebumen. Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Kebumen Nomor 900.1.13.1/642 Tahun 2024. Adapun penghapusan denda PBB berlaku mulai 1 Agustus–31 Oktober 2024.

“Bukan pajak pokoknya ya. Tapi denda yang kami bebaskan,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo, Senin 11 Agustus 2024.

Baca juga: Berikut Rangkaian Acara Menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia dan Hari Jadi ke-395 Kabupaten Kebumen

Aden menerangkan, relaksasi denda PBB diberikan untuk tunggakan masa pajak tahun 2017–2023 dan terhitung otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan. Masyarakat dapat menikmati program ini dengan datang langsung ke kantor desa atau melalui mitra pembayaran yang tersedia.

“Silahkan manfaatkan momentum Hari Jadi ke-395 Kabupaten Kebumen untuk bayar pajak. Barangkali tahun lalu ada halangan tertentu,” katanya.

Halaman: 1 2

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya