Dua Bocah di Karangsambung jadi Korban Kebejatan Pria Paruh Baya
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 15 Mei 2025
- visibility 395
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dua anak di bawah umur, warga Kecamatan Karangsambung, menjadi korban dugaan tindakan pelecehan seksual oleh pria paruh baya.
Kasus tersebut disampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang berlangsung Kamis, 15 Mei 2025, dihadiri oleh Wakapolres Kompol Faris Budiman, Plt Sekdinsos P3A Dra Seha Rahayu, Plt UPTD PPA Arum Dwi L SKep, dan Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah.
Dalam keterangannya, Wakapolres Kompol Faris Budiman mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial RY (42).
Wakapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada bulan Maret 2024 di kediaman tersangka yang berlokasi di Kecamatan Karangsambung. Kedua korban, yang masing-masing berinisial A dan M, diduga kuat telah menjadi sasaran perbuatan tidak senonoh oleh pelaku.
Kasus ini terungkap setelah kabar tersebut sampai ke telinga keluarga korban. Orang tua yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kebumen dengan sigap menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 8 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa rumah pelaku sering menjadi tempat bermain bagi kedua korban. Pria bejat tersebut memanfaatkan situasi sepi saat istri pelaku sedang berada di luar kota untuk melancarkan aksi cabulnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya: satu potong baju lengan pendek warna merah, satu potong celana pendek warna ungu, satu potong kaos lengan pendek warna pink, satu potong celana pendek warna pink, dan satu potong celana dalam warna hijau.
Atas perbuatannya, tersangka RY dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Menyikapi kasus ini, Wakapolres Kompol Faris Budiman menekankan betapa pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka secara melekat guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Senantiasa lakukan pengawasan yang melekat terhadap putra putrinya. Jangan biarkan anak berkeliaran tanpa pengawasan dari orang tua, orang dewasa, atau orang yang dipercayakan,” tegas Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers tersebut.
Lebih lanjut, Wakapolres menyampaikan imbauan kepada seluruh orang tua dan masyarakat di Kabupaten Kebumen untuk meningkatkan kewaspadaan dan perhatian terhadap anak-anak:
- Senantiasa melakukan pengawasan yang melekat terhadap putra putrinya dan tidak membiarkan mereka bermain tanpa pengawasan orang tua, orang dewasa, atau orang yang dipercaya.
- Mendidik anak agar tidak mudah dipengaruhi oleh orang yang tidak dikenal dan tidak mudah dibujuk dengan iming-iming uang atau barang.
- Menanamkan pengetahuan agama, norma kesusilaan, dan kesopanan kepada anak-anak sejak dini.
- Meluangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluh kesah anak, serta membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga.
- Memperhatikan pergaulan dan perilaku anak, serta segera mencari solusi jika ada hal yang mencurigakan.
- Memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik fisik maupun verbal, memiliki dampak negatif bagi korban dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
- Segera melaporkan jika mengalami, mendapati, atau menemukan korban serta hal-hal mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, SPKT Polres Kebumen, atau Unit PPA Polres Kebumen.







Saat ini belum ada komentar