Dilema Gelar Hajatan di Tengah Wabah Virus Corona
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 4 Apr 2020
- visibility 9.062
- comment 0 komentar

Kapolsek Petanahan AKP Masngudin menghentikan hajatan. (Foto: Dok. Humas Polres Kebumen.
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Menggelar hajatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) adalah sebuah dilema. Dibatalkan, ditunda atau diteruskan membawa risikonya sendiri-sendiri.
Pesta pernikahan pastinya mengundang banyak tamu sehingga menimbulkan kerumunan orang. Keramaian inilah yang berbahaya dan dilarang karena memiliki risiko tinggi terhadap penularan virus Corona. Ingat bahwa polisi tak segan-segan membubarkan acara hajatan jika warga nekat melaksanakannya.
Pernikahan Bukan Tahu Bulat yang Digoreng Dadakan
Persoalannya, menggelar pesta pernikahan tidak bisa dilakukan secara dadakan seperti menggoreng tahu bulat. Perlu rencana panjang, termasuk bagi sebagian orang Jawa tidak bisa sembarangan menentukan hari dan pasaran.
Belum lagi urusan teknis, seperti tenda sudah dipesan, gedung, rias, sound system lunas dibayar. Apalagi undangan sudah disebar. Bisa dibayangkan jika pesta pernikahan harus ditunda atau dibatalkan.
Tak heran jika banyak yang nekat melanjutkan ketimbang harus mematuhi aturan. Meski mereka harus berhadapan dengan aparat kepolisian, TNI maupun Satpol PP.
Nekat Hajatan, Dibubarkan Aparat Polsek Petanahan

Kapolsek Petanahan AKP Masngudin memberikan pemahaman kepada warga. (Foto: Dok. Humas Polres Kebumen)
Seperti pesta pernikahan di kediaman Kastolani warga Desa Kewangunan, Kecamatan Petanahan, Kebumen, Kamis 2 April 2020 terpaksa dihentikan personil Polsek Petanahan, Koramil dan Kecamatan Petanahan.
Kurang lebih ada 60 tamu yang sedang berada di dalam tenda undangan. Para tamu duduk saling berdekatan tidak menggunakan pola physical distancing. Tak berselang lama, sekitar pukul 10.30 wib, Kapolsek Petanahan AKP Masngudin turun langsung melakukan pembubaran.
Polisi harus menggunakan pengeras suara untuk mengimbangi suara musik yang diputar saat pesta ngunduh mantu tersebut. Kurang lebih 15 menit acara itu bisa segera diakhiri. Para tamu undangan meninggalkan tenda pernikahan.
“Kegiatan terpaksa harus dihentikan. Ini sesuai imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri,” kata AKP Masngudin menyebutkan bahwa pembubaran mengedepankan sisi humanis.
Asas Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Ya, keadaan berubah setelah virus Corona menyerang. Kapolri membuat maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Semangatnya adalah Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Berbagai kegiatan bersifat massal dilarang. Mulai pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga, kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. (ndo)











Saat ini belum ada komentar