KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi perempuan di saluran irigasi Desa Lajer Kecamatan Ambal, Kebumen Senin 17 Mei 2021 silam.
Ibu kandung bayi tersebut berinisial DN (23) warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen. Perempuan itu dengan sengaja bunuh bayi perempuan yang baru saja dia lahirkan.
Sang ibu mengaku bunuh bayi dengan cara menyumpal mulut bayi dengan kertas kurang lebih 15 menit. Setelah tak bernafas kemudian dia memasukkan jasad bayi ke dalam tas kresek dan membuangnya ke saluran irigasi utara rumahnya.
1. Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Rekan Kerja
Bayi malang itu merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya di sebuah rumah sakit swasta di Kutowinangun. Sang pria berinisial SM (30) warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.
Polisi mengamankan DN di rumah orang tuanya, Rabu 16 Juni 2021. Sedangkan polisi mengamankan tersangka SM di perumahan Desa Karangsari, Kebumen pada hari berikutnya, Kamis 17 Juni 2021.
2. Sempat Menggugurkan dengan Obat Peluntur
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan, keduanya sudah merencanakan membunuh janin itu sejak dalam kandungan. Tersangka SM, ayah bayi, sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.
Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan di Saluran Irigasi, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu semakin membesar di dalam rahim sehingga sempat terlahir dalam keadaan hidup.
“Setelah melahirkan, karena ibunya tidak menghendaki, akhirnya dia nekat membunuhnya,” jelas Kompol Edi Wibowo, Minggu 18 Juli 2021.
3. Hubungan Badan Dilakukan di Rumah Sakit
Kepada polisi, tersangka DN mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah memiliki istri dan anak. Ironisnya hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan di rumah sakit tempat mereka bekerja. Tersangka DN bekerja sebagai tukang masak, sedangkan SM merupakan tenaga kesehatan.