Namun alasan lainnya mengapa DN nekat menghabisi bayinya karena dalam waktu dekat dia yang sudah bertunangan akan menikah dengan pria lain. Dia takut jika calon suaminya mengetahui dia ternyata sudah hamil dengan pria lain.
“Saya menyesal Pak. Sangat menyesal,” ucap DN kepada penyidik.
4. Usai Buang Bayi, DN Menikah Calon Suami
Usai tragedi pembunuhan dan pembuangan bayi itu, DN terlihat seperti tidak ada masalah. Dia melangsungkan pernikahan sudah dengan calon suaminya. Bahkan pesta pernikahan tersebut digelar cukup meriah.
Karena masih dalam masa nifas, pada malam pertama, saat sang suami hendak meminta hubungan layaknya suami istri DN berdalih sedang datang bulan. Hingga sang suami yang bekerja di Jakarta kembali merantau.
Namun serapat-rapatnya menutup bangkai, baunya akan tercium juga. Polisi yang melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan bayi tersebut akhirnya mendapat cukup bukti untuk menangkap DN dan kekasih gelapnya.
5. Ini Ancaman Hukuman Bagi Pasangan Selingkuhan Itu
Polisi menjerat tersangka DN dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan kepada tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (smn)