Sebarkan Foto Syur Mantan Pacarnya di Medsos, Pemuda Ini Menulis “Open BO”
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 18 Jun 2020
- visibility 7.529
- comment 0 komentar

Tersangka ditahan di Mapolres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemuda inisial DN (20) warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen karena diduga telah menyebarkan foto syur milik mantan pacarnya melalui media sosial.
Pemuda ini pun dilaporkan oleh mantan pacarnya karena gambar pribadinya beredar luas di medsos. Akhirnya DN ditangkap di rumah orang tua tersangka, Senin 15 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 Wib.
Foto Disebar Akun Palsu Atas Nama Korban
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, modusnya membagikan foto pribadi korban di akun medsos palsu. Tersangka membuat akun Facebook dan Instagram dengan nama korban. Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun medsos tersebut.
Di akun itu, tersangka memberikan keterangan “Open BO” serta mencantumkan nomor handphone milik korban. Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban.
“Korban merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya,” ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan Kamis 8 Juni 2020.
Tersangka Sakit Hati Karena Pernah Diputuskan
Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku sakit hati dengan korban karena dulu pernah diputus.
Adapun penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain smartphone milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar. (win)







Saat ini belum ada komentar