Desa Kutowinangun Jadi Pelopor Restorative Justice, Launching Umah Kampung Perdamaian
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 30 Mei 2022
- visibility 2.701
- comment 0 komentar

Kajari Kebumen bersama Forkopimcam dan Kutowinangun foto bersama. (Foto: Padmo)
Pihaknya telah menyediakan ruang Restorative Justice yang berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik. Dalam mediasi itu akan melibatkan kejaksaan, pemerintah dan tokoh masyarakat, tokoh agama setempat dan pihak yang berkonflik serta tim dari kejaksaan, sehingga tak perlu dibawa ke ranah hukum.
“Pemdes Kutowinangun siap memfasilitasi warga jangan sampai masalah sepele yang bisa dimusyawarahkan harus dibawa ke ranah hukum. Hal itu tentunya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang dalam hal ini kejaksaan,” ujar Fahmi Huda.
Camat Anton: Jangan Sampai Disalahgunakan

Kajari Kebumen menyampaikan sosialisasi restorative justice. (Foto: Padmo)
Senada, Camat Kutowinagun Anton Purwanto mengapresiasi inovasi rumah RJ tersebut sebagai upaya penyelenggaraan hukum yang adil. Sebab, rumah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat dari suatu tindak pidana yang terjadi, sebelum masuk ke ranah penegak hukum.
“Semoga Umah Kampung Perdamaian di Desa Kutowinangun bisa berjalan sesuai fungsinya. Semoga akan ada rumah RJ juga di desa-desa lainnya di kebumen,” ungkap Anton.









Saat ini belum ada komentar