Breaking News
light_mode
Beranda » News » Desa Kutowinangun Jadi Pelopor Restorative Justice, Launching Umah Kampung Perdamaian

Desa Kutowinangun Jadi Pelopor Restorative Justice, Launching Umah Kampung Perdamaian

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
  • visibility 2.775
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

Menurutnya, program ini sangat menarik untuk diketahui dan dipahami masyarakat. Namun demikian, Camat mengingatkan, jangan sampai rumah RJ ini disalahgunakan. Harus ada sosialisasi teknis secara detail, agar nanti tidak ada pemahaman yang salah di masyarakat.

Lima Syarat Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Desa Kutowinangun

Kajari Kebumen menyampaikan sosialisasi restorative justice. (Foto: Padmo)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH menyebutkan tidak semua perkara bisa mendapat restorative justice. Terdapat lima syarat kasus bisa diselesaikan melalui restorative justice. Syarat tersebut menjadi batasan agar tidak disalahgunakan.

  1. Pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan seorang residivis.
  2. Ancaman hukuman yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun.
  3. Kejahatannya terhadap barang yang nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta kerugiannya.
  4. Ada perdamaian atau ada pernyataan memaafkan dari korban
  5. Tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah. Seperti motif karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri.

Dia menyampaikan, keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Di mana, hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Kepada Kejari Kebumen

Sehingga, melalui konsep penyelesaian keadilan restorative ini, maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

“Konsep keadilan restorative lanjutnya, merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” jelasnya.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Partai Golkar Kebumen

    Ajukan 50 Bacaleg, Partai Golkar Realistis Targetkan 8 Kursi DPRD Kebumen

    • calendar_month Ming, 14 Mei 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.570
    • 0Komentar

    Lebih lanjut, Halimah menyampaikan bahwa para Bacaleg berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari para kader, pensiunan, kepala desa, pengusaha, mantan tenaga kerja Indonesia di Korea termasuk dari kalangan millenial. “Kami realistis dengan menargetkan delapan kursi. Dua kursi ditargetkan berada di Dapil 5,” ujar Halimah. Bambang Soesatyo Jadi Andalan di DPR RI  Sekretaris DPD Partai […]

  • Gantung Diri

    Pemuda Asal Kebumen Diberitakan Gantung Diri di Cirebon, Begini Kronologinya

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 5.024
    • 0Komentar

    “Tiba-tiba saya mencium bau menyengat dari arah kebun pinggir kali. Kemudian saya memberitahu kepada Pak RW, kemudian menghubungi Polsek Lemahwungkuk,” ujar Bambang dilansir dari laporan tertulis Polsek Lemahwungkuk. Usai menerima laporan, petugas piket segera mendatangi tempat kejadian untuk mencari informasi dan mensterilkan lokasi penemuan jasad korban. Namun polisi tidak menemukan kartu identitas. Petugas kemudian menghubungi […]

  • BPJS Kesehatan

    BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Kepada Kejari Kebumen

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.012
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen memberikan penghargaan berupa piagam kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen. Penghargaan itu diberikan atas kontribusi kerjasama Kejari Kebumen untuk melaksanakan kerjasama kepatuhan Program JKN-KIS. Acara yang dibalut dengan pertemuan forum koordinasi dan pemeriksaan kepatuhan ini berlangsung di Aula BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Selasa 13 April 2021. Acara […]

  • Bupati Kebumen Yazid Mahfudz menandatangani kesepakatan. (Foto: Dok. Humas Kebumen)

    12 Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 4.753
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Bupati Kebumen Yazid Mahfudz meminta selama Ramadan warga untuk tetap meningkatkan ibadah di rumah. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran maupun penularan virus Corona. “Selama Ramadan salat tarawih, salat berjamaah dilakukan di rumah. Termasuk salat Jumat juga ditiadakan diganti dengan salat dzuhur,” kata Bupati Kebumen Yazid Mahfudz saat memimpin Rapat Persiapan Ramadan 1441 H, […]

  • Luthfi-Yasin

    100 Hari Kerja Luthfi–Yasin: Tarif BRT Rp1000 untuk Pekerja dan Pelajar

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 558
    • 0Komentar

    GROBOGAN (KebumenUpdate.com) – Dalam 100 hari masa kepemimpinannya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen mulai merealisasikan berbagai program, termasuk di sektor transportasi. Salah satu kebijakan unggulan adalah pemangkasan tarif Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng menjadi Rp1.000, khusus bagi buruh, pelajar, lansia, penyandang disabilitas, dan veteran. Kebijakan ini mulai berlaku […]

  • Makan Bergizi Gratis

    5,7 Juta Warga Jawa Tengah Terima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis dari 1.836 SPPG

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 514
    • 0Komentar

    SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Sebanyak 5.750.525 penerima manfaat telah menikmati Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jawa Tengah hingga 16 Oktober 2025. Program ini menyasar siswa TK hingga SMK, santri pondok pesantren, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Pemerintah pusat menggandeng daerah melalui pendirian 1.836 Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terdiri atas SPPG Mitra, Polri, […]

expand_less