Desa Kutowinangun Jadi Pelopor Restorative Justice, Launching Umah Kampung Perdamaian
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 30 Mei 2022
- visibility 2.700
- comment 0 komentar

Kajari Kebumen bersama Forkopimcam dan Kutowinangun foto bersama. (Foto: Padmo)
Menurutnya, program ini sangat menarik untuk diketahui dan dipahami masyarakat. Namun demikian, Camat mengingatkan, jangan sampai rumah RJ ini disalahgunakan. Harus ada sosialisasi teknis secara detail, agar nanti tidak ada pemahaman yang salah di masyarakat.
Lima Syarat Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Kajari Kebumen menyampaikan sosialisasi restorative justice. (Foto: Padmo)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH menyebutkan tidak semua perkara bisa mendapat restorative justice. Terdapat lima syarat kasus bisa diselesaikan melalui restorative justice. Syarat tersebut menjadi batasan agar tidak disalahgunakan.
- Pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan seorang residivis.
- Ancaman hukuman yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun.
- Kejahatannya terhadap barang yang nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta kerugiannya.
- Ada perdamaian atau ada pernyataan memaafkan dari korban
- Tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah. Seperti motif karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri.
Dia menyampaikan, keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Di mana, hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Kepada Kejari Kebumen
Sehingga, melalui konsep penyelesaian keadilan restorative ini, maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.
“Konsep keadilan restorative lanjutnya, merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” jelasnya.









Saat ini belum ada komentar