Desa Kutowinangun Jadi Pelopor Restorative Justice, Launching Umah Kampung Perdamaian
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 30 Mei 2022
- visibility 2.698
- comment 0 komentar

Kajari Kebumen bersama Forkopimcam dan Kutowinangun foto bersama. (Foto: Padmo)
KUTOWINANGUN (KebumenUpdate.com) – Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen menjadi pelopor penerapan restorative justice (RJ) di Kebumen dengan melaunching Umah Kampung Perdamaian, Jumat 27 Mei 2022.
Program ini untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan-persoalan sosial dan hukum agar tidak sampai proses hukum ke pengadilan.
Dalam kesempatan itu, sekaligus berlangsung digelar Penyuluhan dan Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat dengan tema Restorative Justice. Hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Skristiawan SH MH, Kasi Tindak Pidana Khusus Budi Setiawan SH MH.
Baca Juga: Kejari Kebumen Segera Umumkan Tersangka Baru Korupsi Disnakerkop UKM 2019
Hadir Camat Kutowinangun Drs Anton Purwanto, Kapolsek Kutowinangun AKP Krida Risanto, Koramil Kutowinangun, Kepala Desa Kutowinangun Fahmi Huda serta perwakilan warga Desa Kutowinangun.
Fasilitasi Mediasi Warga yang Berkonflik

Kades Kutowinangun Fahmi Huda menyampaikan sambutan. (Foto: Padmo)
Kepala Desa Kutowinangun Fahmi Huda menyampaikan bahwa Desa Kutowinangun siap menjadi desa percontohan penerapan restorative justice di Kebumen. Sehingga apa yang menjadi harapan Kejaksaan Negeri Kebumen bisa terwujud.









Saat ini belum ada komentar