Masa Kontrak Hampir Habis, Revitalisasi Pasar Gombong Tinggal Menunggu Waktu
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 30 Apr 2024
- visibility 2.086
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Sejumlah pedagang pasar tradisional yang hadir di acara Sosialisasi Program dan Kegiatan Perdagangan Dalam Negeri di Hotel Mexolie, Selasa 30 April 2024 mengeluhkan sepinya penjualan. Permasalahan ditambah dengan adanya jam operasional pasar modern yang buka lebih pagi.
Mendengar hal tersebut, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menjelaskan bahwa salah satu solusi permasalahan yang dialami pedagang pasar tradisional telah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Baca juga: Ditanya Seputar Pilkada, Bupati Arif Prediksikan Ada 3 Calon

Foto bersama peserta Sosialisasi Program dan Kegiatan Perdagangan Dalam Negeri. (Foto: Hari)
“Pasar modern sudah diatur dalam Perda, termasuk jam operasionalnya. Semua PNS wajib belanja di pasar tradisional setiap bulan. Kewajiban dengan nominal belanja sekian rupiah semoga bisa menggerakkan perekonomian. Tolong komitmen untuk meramaikan pasar tradisional diimbangi dengan menjaga kebersihan pasar,” kata Bupati Arif.
Kegiatan Sosialisasi Program dan Kegiatan Perdagangan Dalam Negeri dihadiri Sekjen Kementerian Perdagangan, Suhanto, yang juga berasal dari Kebumen. Hadir pula sejumlah Dirjen Kementerian Perdagangan, Kepala Disperindag KUKM Kebumen, narasumber, pelaku UMKM, serta pelajar SMP dan SMA/SMK.







Saat ini belum ada komentar