Uji Kompetensi Wartawan dan Konteks Kelayakan Profesi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 23 Jan 2023
- visibility 2.091
- comment 0 komentar

Ilustrasi via Canva.com
Oleh: Amir Machmud NS*

UKURAN dasar profesionalitas wartawan adalah pemahaman kompetensi yang “kaffah”, yakni kecakapan teknis dan kearifan etis.
Cakap teknis tanpa penghayatan etis belumlah kompeten. Dua sisi itu menjadi keping mata uang yang tak bisa saling terpisahkan.
Parameter kompetensi itu antara lain dilihat lewat proses pengujian, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 12 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW). SKW dilaksanakan melalui ujian kompetensi oleh lembaga-lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.
Dari positioning itu, UKW merupakan instrumen sahih untuk mengukur kelayakan seseorang sebagai wartawan. Penegasannya, UKW memang “bukan syarat menjadi wartawan”, melainkan parameter kepatutan (kompetensi).
Pemahaman ini perlu ditekankan, agar tidak terus menerus muncul kesalahpahaman dalam aneka tafsir untuk menjawab penting atau tidak penting menilai kelayakan kinerja kewartawanan seseorang melalui instrumen UKW.
Apalagi, sebagai profesi, wartawan tentu membutuhkan persyaratan profesionalitas, seperti halnya profesi-profesi yang lain. Aspek teknis (skill) harus oke, sementara aspek etis juga harus oye. Oke-oye ini menyatu secara “kaffah”, tak bisa setengah-setengah.
Justifikasi
Tak sedikit yang berpikir justifikatif: apakah wartawan yang sudah memegang sertifikat kompetensi bisa dijamin berkecakapan pada dua aspek itu?







Saat ini belum ada komentar