Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Artikel » Etika Bisnis dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Etika Bisnis dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Ming, 6 Apr 2025
  • visibility 1.454
  • comment 0 komentar

PEMBANGUNAN sektor pertanian saat ini dihadapkan pada permasalahan pemenuhan kebutuhan pangan dan kesejahteraan petani. Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, kebutuhan akan pangan secara langsung juga akan ikut bertambah (Heliaantoro &Juwana, 2018).

Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi merupakan regulasi penyaluran dan pengadaan pupuk bersubsidi. Pengertian pupuk bersubsidi diuraikan dalam Pasal 1 Permendagri No. 15/M-DAG/PER/4/2013, yakni: “Pupuk Bersubsidi ialah barang dalam pengawasan yang pengadaan serta penyalurannya memperoleh subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok Tani dan atau Petani di sektor pertanian, mencakup Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lain yang ditetapkan oleh Kementerian bidang pertanian (Kurniawan, 2020).”

Pupuk bersubsidi merupakan entitas yang diatur regulasi dan penyebarannya didukung secara finansial oleh subsidi pemerintah. Pupuk ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan kolektif pertanian dan petani individu, sebagaimana diatur oleh Group Needs Definitive Plan atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). RDKK berfungsi sebagai kerangka perhitungan permintaan yang diantisipasi akan pupuk bersubsidi, yang diformulasikan oleh kelompok petani berdasarkan variasi dalam aplikasi pupuk dibandingkan dengan rekomendasi optimal, sehingga berdampak pada efisiensi dan efektivitas pemanfaatan pupuk.

Pada dasarnya pupuk bersubsidi berpotensi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, problematika mendasar yang justru terjadi adalah bahwa tingkat pendistribusian pupuk bersubsidi cenderung lebih rendah dibanding penyaluran pupuk non-subsidi.

Banyaknya distributor yang melakukan penyelewengan pada pendistribusian pupuk bersubsidi. Hal ini menjadikan penyelewengan pupuk bersubsidi dikarenakan tidak sampainya pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang mempunyai hak dan menjadi terkendala dikarenakan penyelewengan dari pengelola kios. Pengelola kios sudah memperoleh pupuk bersubsidi berdasarkan atas total yang tercatat dalam RDKK.

Pemilik kios tani menggunakan identitas orang lain guna menjual pupuk bersubsidi pada desa lainnya melalui harga yang lebih tinggi. Perusahaan berupaya untuk menjaga loyalitas pelanggan dengan menerapkan sistem distribusi pupuk bersubsidi dengan menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibuat oleh kelompok tani sebagai dasar penebusan pupuk ke kios-kios resmi.

Hasil dan Pembahasan

Pemerintah menetapkan peraturan tersebut agar petani memperoleh pupuk dengan harga yang ekonomis. Peraturan Menteri Pertanian No. 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Penetapan Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi juga telah dikeluarkan pemerintah untuk Sektor Pertanian (Masnun & Astanti, 2020). Dengan peraturan tersebut, pemerintah berharap pendistribusian dan pemakaian pupuk bersubsidi bisa tersampaikan tepat sasaran. Oleh sebab itu, komitmen, dukungan, pengawalan dan pengawasan dari beragam pihak khususnya Pemerintah Daerah sangat diharapkan.

Etika Bisnis

Rencana Distribusi Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun oleh kelompok tani dan didampingi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang ada di lokasi masing-masing dengan beracuan HET. Dalam pendistribusian pupuk dengan acuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dapat membantu para petani untuk memperoleh pupuk yang bersubsidi dengan siklus yang telah dipaparkan.

Upaya dalam mencapai tingkat produktivitas yang diinginkan melalui penerapan pupuk berimbang spesifik lokasi serta pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus tepat sasaran, baik dari segi jenis, jumlah, waktu, kualitas, tempat, dan harga sesuai alokasi kebutuhan dan HET yang telah ditetapkan (Victorya Supit et al., 2021).

Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh pemerintah provinsi serta alokasi anggaran subsidi pupuk yang disediakan oleh pemerintah.

Sistem distribusi pupuk bersubsidi diatur melalui sistem rayonisasi, dimana setiap produsen bertanggung jawab memenuhi permintaan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya mulai dari Lini II sampai Lini IV. Lembaga penyaluran pupuk wajib mengetahui pengiriman pupuk dengan memberi surat ijin penurunan pupuk yang dibawa dari distributor untuk diserahkan kepada kelompok tani yang dituju sebagai bukti penurunan pupuk bersubsidi. Terdapat beberapa aturan terkait pupuk bersubsidi yang tercantum dalam Etika Bisnis.

Kesimpulan dan Saran

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa distribusi pupuk bersubsidi memiliki pengaruh cukup besar dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Hal ini dikarenakan dengan adanya pupuk bersubsidi, harga yang diperoleh menjadi lebih rendah dibandingkan dengan pupuk non-subsidi.

Meskipun demikian, dalam pendistribusian pupuk bersubsidi masih banyak terjadi kendala seperti kelangkaan pupuk di kelompok tani dan harga pupuk besubsidi masih mahal karena tidak sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah seharusnya kelompok tani menjual pupuk bersubsidi tidak melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah. Pendistribusian pupuk bersubsidi ini telah sesuai dengan prinsip kehendak bebas dan tolong menolong.

Penulis: Dian Lestari Subekti Pratiwi, Mahasiswa Program Magister Manajemen Universitas Putra Bangsa (UPB) Kebumen.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Concern ke Masyarakat tentang Potensi Bencana, Badan Geologi ESDM Gelar Sosialisasi di Kebumen

    Concern ke Masyarakat tentang Potensi Bencana, Badan Geologi ESDM Gelar Sosialisasi di Kebumen

    • calendar_month Sab, 21 Okt 2023
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 2.135
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Sosialisasi Informasi Geologi untuk Kesiapsiagaan Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Kabupaten Kebumen, Sabtu 21 Oktober 2023. Sosialisasi yang berlangsung di Pendopo Kabumian dihadiri Penjabat (Pj) Sekda Kebumen Aden Andri Susilo, Kepala Pelaksana BPBD Kebumen Haryono Wahyudi, dan Sekretaris Badan Geologi Siti […]

  • Aktivasi IKD Melesat, tapi KTP Fisik Tetap jadi Pilihan Utama Warga Kebumen: Mengapa?

    Aktivasi IKD Melesat, tapi KTP Fisik Tetap jadi Pilihan Utama Warga Kebumen: Mengapa?

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 431
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen terus gencar menyosialisasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat. Upaya ini membuahkan hasil signifikan, dengan jumlah masyarakat yang telah mengaktivasi IKD mencapai 137.102 orang hingga Senin, 2 Juni 2025. Angka ini menempatkan Kebumen dalam jajaran lima besar kabupaten/kota dengan aktivasi IKD tertinggi di […]

  • PERPAG Temui Bupati Kebumen, Minta Karst Gombong Dikembalikan jadi Kawasan Lindung

    PERPAG Temui Bupati Kebumen, Minta Karst Gombong Dikembalikan jadi Kawasan Lindung

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 818
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) menggelar audiensi dengan Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, Jumat 19 September 2025. Pertemuan di ruang kerja bupati bertujuan untuk meminta area non-karst (budidaya) di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong dikembalikan menjadi kawasan lindung geologi. Audiensi ini diterima langsung oleh Bupati Lilis Nuryani, didampingi oleh Sekretaris Daerah […]

  • Villa de’Krakal: Inovasi dan Fasilitas Terbaru di Pemandian Air Panas (PAP) Krakal

    Villa de’Krakal: Inovasi dan Fasilitas Terbaru di Pemandian Air Panas (PAP) Krakal

    • calendar_month Sen, 2 Jan 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 11.390
    • 0Komentar

    ALIAN (KebumenUpdate.com) – Tempat wisata di Kebumen yang cocok untuk melakukan relaksasi agar hilang rasa jenuh dan penat setelah lama beraktivitas adalah Pemandian Air Panas (PAP) Krakal di Desa Krakal, Kecamatan Alian. Selain adanya mata air panas alami, saat ini di PAP Krakal sudah tersedia villa dengan nuansa estetik yaitu Villa de’Krakal bagi wisatawan yang […]

  • Baznas Kebumen

    Baznas Kebumen Alokasikan Rp 1,750 Miliar untuk Beasiswa

    • calendar_month Sel, 6 Des 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.487
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kebumen pada tahun 2022 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,750 miliar untuk beasiswa. Beasiswa dan dana penunjang pendidikan tersebut diberikan melalui Program Kebumen Cerdas Baznas Kebumen. Adapun beasiswa tersebut diberikan kepada para penerima mulai SMA, perguruan tinggi serta Tenaga Pendidikan Keagamaan (TPK) Islam. Para calon penerima beasiswa mengikuti […]

  • Geopark Dieng

    Dataran Tinggi Dieng Jadi Geopark Nasional

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 543
    • 0Komentar

    SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Kawasan Dataran Tinggi Dieng secara resmi ditetapkan sebagai Geopark Nasional oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, melalui Surat Keputusan Nomor 172.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Dieng, yang diterbitkan pada 7 Mei 2025. Salinan surat keputusan tersebut diserahkan oleh Kepala BadanGeologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid kepada Wakil […]

expand_less