Cagar Budaya, Bukan Sekadar Makam Tua
- account_circle Teguh Hindarto
- calendar_month Rab, 24 Des 2025
- visibility 840
- comment 0 komentar

Benteng Cochius atau yang lebih populer dengan nama Benteng Van Der Wijck di Gombong. (Dok. Teguh Hindarto)
Mengenal UU Cagar Budaya dan Pemanfaatan Cagar Budaya Bagi Pariwisata dan Seni Budaya
MENGAPA judul ini saya pilih dalam pembahasan mengenai cagar budaya? Karena dari hasil beberapa percakapan dalam pertemuan formal dan non formal dengan sejumlah pihak baik para pemangku kepentingan maupun tokoh masyarakat serta pemerhati kebudayaan, ketika membicarakan perihal cagar budaya lebih menekankan pada makam kuno dari tokoh yang memiliki nilai sejarah. Makam kuno memang bisa menjadi salah satu obyek cagar budaya jika memenuhi syarat tertentu, namun obyek cagar budaya bukan hanya makam kuno.
Untuk mengetahui definisi dan kategori yang disebut cagar budaya, titik berangkat pembahasan kita adalah undang-undang yang memayunginya yaitu UU 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dijelaskan dalam Bab I Pasal 1 Angka 1 mengenai Cagar Budaya sebagai, “warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan”.
Dari definisi ini nampaklah kepada kita bahwa cagar budaya adalah “warisan budaya bersifat kebendaan”. Serentak dengan itu warisan kebendaan ini memiliki lima kategori yaitu, Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya. Kategorisasi dalam UU No 11 Tahun 2010 lebih lengkap dibandingkan undang-undang sebelumnya yaitu UU No 5 Tahun 1992 yang membagi Cagar Budaya hanya pada Benda dan Situs.
Yang perlu kita ketahui, sejumlah obyek yang memenuhi kriteria cagar budaya (CB) namun belum ditetapkan sebagai cagar budaya disebut dengan istilah obyek diduga cagar budaya (ODCB) sebagaimana didefinisikan oleh PERMENDIKBUDRISTEK No 36 Tahun 2023 sbb, “Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya”.
Mari kita telaah satu persatu mengenai kategorisasi cagar budaya beserta contoh-contohnya berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 untuk memudahkan kita mengidentifikasi sebuah obyek yang sudah dikategorikan sebagai cagar budaya.
Pertama, Benda Cagar Budaya yaitu benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia (Pasal 1 Angka 2).
Beberapa contoh benda cagar budaya yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya al.,kereta Kyai Garuda Putra (Solo), Arca Wisnu Triwikrama (Sleman), senjata tradisional berupa keris atau kujang tokoh bersejarah yang berusia di atas lima puluh tahun.
Kedua, Bangunan Cagar Budaya yaitu susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap (Pasal 1 Angka 3). Beberapa contoh bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya al., Benteng Vredeburg (Kota Yogyakarta), Rumah Bekas Kediaman Bung Karno (Bengkulu), Stasiun Kereta Api Tugu (Kota Yogyakarta), Hotel Savoy Homann (Kota Bandung).
Ketiga, Struktur Cagar Budaya yaitu, susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia (Pasal 1 Angka 4). Beberapa contoh struktur cagar budaya yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya al., Candi Batu Putih Situs Ratu Boko (Yogyakarta,Kubur Peti Batu Wana Buda (Paliyan, Yogyakarta), Gua Jepang (Jembatan Cirahong (Ciamis), Gua Jepang (Bantul).
Keempat, Situs Cagar Budaya yaitu, lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu (Pasal 1 Angka 5). Contoh situs cagar budaya yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya al., Candi Borobudur yang terletak di Magelang, Jawa Tengah merupakan situs warisan dunia yang ditetapkan oleh UNESCO pada tahun 1991. Candi terbesar di dunia ini memiliki 1460 relief dan 504 stupa di dalamnya dan dibangun pada tahun 800 Ms pada masa Dinasti Syailendra.
Kelima, Kawasan Cagar Budaya yaitu, satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas (Pasal 1 Angka 6). Contoh kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya al, Situs Trowulan yang merupakan bekas ibu kota Kerajaan Majapahit dan kini menyandang status sebagai Kawasan Cagar Budaya Tingkat Nasional. Di sini, kita bisa menemukan banyak benda purbakala yang berasal dari masa Majapahit seperti candi, arca, prasasti, keramik, dan lain-lain.
Cagar Budaya di Kebumen dan Potensinya
Jika kita telah memahami definisi dan kategori cagar budaya beserta contoh-contohnya, kita akan melihat lebih dekat sejumlah obyek cagar budaya di Kabupaten Kebumen yang sudah ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya baik melalui UU No 92 Tahun 2005 maupun UU No 11 Tahun 2010 dan dipasang penanda resmi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen yaitu, Benteng Van Der Wijck (2010), Bangunan Gudang SMP 1 Prembun (2021), Bangunan Djawatan Kesehatan Tentara Gombong (2021), Masjid Saka Tunggal (2023).
Selanjutnya, Makam Ki Ageng Bodronolo (2024), Makam Tumenggung Kolopaking (2024), Makam R.A.A. Tirtokoesoemo (2024), Makam R.A.A. Poerbonegoro (2024), Lingga Yoni Desa Sumberadi (2024), Punden Berundak Lurah Karsa (2024), GKJ Kebumen (2025),Jembatan Tembana (2025), Makam Mbah Lancing (2025), Makam Keluarga Kertanegara Banyak Wide (2025), Makam Syech Anom Sidakarsa (2025), Rumah Dinas Dokter Eks RSUD Kebumen (2025).
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah obyek-obyek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya hanya sekedar berhenti ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya setelah dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya? Tentu saja tidak. Obyek cagar budaya, dapat diibaratkan sebuah jendela yang membawa kita melihat kembali sebuah kelampauan.
Di balik tembok bangunan tua, situs purbakala, artefak bersejarah, sesungguhnya tersimpan kisah dan nilai-nilai budaya yang tak ternilai. Tak hanya menjadi saksi bisu perjalanan sejarah, cagar budaya menyimpan pula sebuah potensi besar untuk dikembangkan menjadi wisata heritage yang menarik dan edukatif.
Wisata heritage menawarkan sejumlah pengalaman wisata yang berbeda dari wisata alam. Pengunjung diajak untuk menyelami atmosfer sejarah, mempelajari budaya leluhur dan memahami nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap obyek cagar budaya yang dikunjungi. Jenis wisata ini tak hanya memberikan kesenangan semata, namun membangun ekosistem sadar sejarah.
Sesuai UU No 11 Tahun 2010 Bab VII Pasal 85 Angka 1 dan 2 memberikan legitimasi sebuah pemanfaatan obyek cagar budaya sebagai berikut, “Pemerintah, Pemda, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kualitas hidup dan pendapatan masyarakat, kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Pemerintah dan Pemda memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang dilakukan oleh setiap orang.
Kita tentu pernah mendengar kegiatan tahunan bernama Festival Kota Lama (FKL) di Semarang. Bulan September lalu, kegiatan FKL disemarakkan dengan pagelaran musik orkestra yang memadukan melodi Jawa dan internasional dan sejumlah kegiatan menarik lainnya di lokasi sejumlah bangunan kolonial yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya oleh Pemprov Jawa Tengah. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2011 silam. Inilah salah satu contoh bagaimana bangunan dan kawasan cagar budaya dapat dimanfaatkan bukan hanya untk kegiatan pariwisata sejarah namun sejumlah kegiatan seni dan budaya. Makin tahu Indonesia
Teguh Hindarto. Founder Historical Study Trips (HST) dan Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kebumen
- Penulis: Teguh Hindarto







Saat ini belum ada komentar